Iniriau.com, SIAK - Guna menyesuaikan penerapan protokol kesehatan COVID - 19 dalam pelaksanaan Sholat dan Takbiran Idul Adha 1441 Hijiriah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat persiapan yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kab Siak Jamaluddin.
Jamal menuturkan, berdasarkan surat edaran dari Menteri Agama RI, No Se 18 tahun 2020. Bahwa, dalam pelaksanaan sholat dan takbir idul Adha yang jatuh pada hari Jumat (31/07/2020) ini tetap memperhatikan standar protokol kesehatan COVID - 19.
"Tidak hanya itu, kegiatan seperti penyembelihan hewan kurban pun, perlu dilakukan peraturan. Hal tersebut dimaksud, guna menyesuaikan penerapan protokol kesehatan virus mematikan ini, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19,"kata Jamaluddin, Selasa (14/07/2020).
Kata Jamal, Pemkab Siak senantiasa mengajak kepada jemaah untuk mengikuti protokol peraturan kesehatan dari Menteri Kesehatan RI.
"Ini semua demi kesehatan untuk kita bersama,"ucapannya.
Surat edaran dari Mentri Agama tersebut, sebut Jamal, sebagai petunjuk dari penerapan protokol kesehatan dalam menyesuaikan tananan Kenormalan Baru (New Normal), agar pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyelenggaan Penyembelihan Hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19.
"Sesuai yang disepakati pada rapat ini, kita sholat dilapangan tugu dengan mengikuti protokol kesehatan apa bila cuaca memungkinkan. Dan bagi ditiap kecamatan, harus menyesuaikan dari Pemkab Siak,"terangnya.
Dalam rapat tersebut, turut dihadiri, Kepala Kantor Kementerian Agama Siak H.Muharam, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Danramil Siak serta Kabag ops Polres Siak. (Infotorial)