PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrkimsus) Polda Riau akhirnya menetapkan RR dan MK, karyawan atau staf keamanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, membenarkan hal itu.
"Dua petugas keamanan Rutan Sialang Bungkuk masing masing berinisial RR dan MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli,'' ungkapnya.
Kedua tersangka ini, imbuh Guntur, diduga menerima pungli dari keluarga narapidana (napi) dalam bentuk transfer. Uang diserahkan agar napi bisa dipindahkan ke blok yang warga binaannya tidak over kapasitas, yaitu di Blok A.
Di tempat terpisah, Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus AKBP Edy Feriyadi menambahkan ada 6 bentuk pungli yang kini masih didalami tim khusus yang mereka bentuk untuk mengusut perkara tersebut.
Salah satu dari 6 bentuk pungli tadi, menurut Edy, yakni meminta uang jutaan rupiah jika keluarga napi yang ingin pindah ke blok tahanan yang tidak terlalu over kapasitas. Penyerahan uang pungli itu bisa melalui dua cara. Pertama dibayar keluarga napi kepada oknum karyawan Rutan dan oknum perantara, ada yang uangnya melalui transfer bank.
"Yang menjadi titik point kami adalah pungli berupa tranfer bank," pungkasnya. (riauterkini.com)
2 Pegawai Rutan Sialang Bungkuk, Tetapkan Polda Tersangka Pungli
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
