2 Pegawai Rutan Sialang Bungkuk, Tetapkan Polda Tersangka Pungli

2 Pegawai Rutan Sialang Bungkuk, Tetapkan Polda Tersangka Pungli
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM

PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrkimsus) Polda Riau akhirnya menetapkan RR dan MK, karyawan atau staf keamanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, membenarkan hal itu.

"Dua petugas keamanan Rutan Sialang Bungkuk masing masing berinisial RR dan MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli,'' ungkapnya.

Kedua tersangka ini, imbuh Guntur, diduga menerima pungli dari keluarga narapidana (napi) dalam bentuk transfer. Uang diserahkan agar napi bisa dipindahkan ke blok yang warga binaannya tidak over kapasitas, yaitu di Blok A.

Di tempat terpisah, Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus AKBP Edy Feriyadi menambahkan ada 6 bentuk pungli yang kini masih didalami tim khusus yang mereka bentuk untuk mengusut perkara tersebut.

Salah satu dari 6 bentuk pungli tadi, menurut Edy, yakni meminta uang jutaan rupiah jika keluarga napi yang ingin pindah ke blok tahanan yang tidak terlalu over kapasitas. Penyerahan uang pungli itu bisa melalui dua cara. Pertama dibayar keluarga napi kepada oknum karyawan Rutan dan oknum perantara, ada yang uangnya melalui transfer bank.

"Yang menjadi titik point kami adalah pungli berupa tranfer bank," pungkasnya. (riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index