Iniriau.com, JAKARTA - Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un dilaporkan memerintah petugas penjaga perbatasan melakukan tembak di tempat bagi siapa pun yang mendekat dalam jarak satu kilometer dari perbatasan dengan China. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran Covid-19.
Perintah itu diumumkan Kim setelah dirinya menarik klaim Korea Utara bebas dari kasus Covid-19, demikian laporan media lokal. Korut mengumumkan kasus pertama Covid-19 pada awal Agustus ini, sebelumnya negara yang terkenal sangat tertutup itu mengklaim tidak ada penularan virus tersebut sejak pandemi ditetapkan oleh WHO pada Januari.
Kasus pertama Covid-19 dikabarkan berasal dari seorang pembelot yang masuk secara ilegal dari Korea Selatan. Dia saat ini tengah menjalani isolasi di sebuah wilayah di bagian selatan Korut.
Dilansir Mirror pada Jumat (28/8/2020), seorang warga Korut yang tinggal di Provinsi Hamgyong seperti dilaporkan Radio Free Asia (RFA) mengatakan bahwa mereka telah diberi tahu mengenai kebijakan itu "akan berlaku di sepanjang perbatasan Korea Utara-China" sampai pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.
"Polisi di Kota Hoeryong mengeluarkan pemberitahuan darurat dari Kementerian Jaminan Sosial, mengatakan mereka akan membunuh siapa pun dalam jarak satu kilometer dari perbatasan Korea Utara-China terlepas dari alasan keberadaan mereka di sana," katanya.
"Setelah mengumumkan deklarasi tersebut departemen kepolisian mengatakan kepada publik. Virus Corona telah menyebar ke mana-mana kecuali negara kita, jadi musuh mencoba menyusup ke perbatasan dengan mengirimkan virus ke sana."
"Mereka menekanan pentingnya meningkatkan kesadaran di antara pendudul daerah perbatasan dan membangun sistem untuk melaporkan orang asing dan aktivitas musuh," lanjutnya.
Sumber Korea Utara membenarkan penerapan kebijakan baru itu. Bahkan, polisi di dekat perbatasan sudah mengirim amunisi tambahan untuk mendukung aturan tersebut.
Sebagai informasi, perbatasan Korea Utara-China membentang sejauh 1.400 km dan melintasi empat provinsi.
"Pesan darurat mulai berlaku tengah malam pada tanggal 26 (Agustus)," kata sumber militer Korut.**
Sumber: Inews