Mahasiswa Kuansing Desak Polisi Ungkap Ijazah Palsu Wakil Bupati Halim

Mahasiswa Kuansing Desak Polisi Ungkap Ijazah Palsu Wakil Bupati Halim
Terlihat sejumlah mahasiswa mendatangi mapolres kuansing dalam Aksi Demo tadi pagi

Iniriau.com, TELUK KUANTAN - Sejumlah mahasiswa Kuansing Mengelar aksi unjukrasa di Halaman polres dan pintu masuk DPRD Kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) terkait kepastian hukum Ijazah paket C Wakil Bupati Kuansing Halim, Senin 31 agustus 2020
 
Sejumlah mahasiswa ini menuntut aparat hukum megusut tuntas kasus ijazah palsu Halim.

Dengan adanya aksi Demo tersebut membuat Penasehat Hukum wabup Kuansing, Asep Ruhiat angkat bicara, ia mengatakan apa yang dituntut sejumlah mahasiswa Kuansing itu sudah terjawab lama, tahun 2017 silam sudah jelas dan sudah ada kepastian hukum terhadap Ijazah paket C yang dimiliki Halim.

Asep juga mengataka Persoalan ini, dulu juga di laporkan ke Polres Kuansing dan Polda Riau ketika Halim maju di Pilkada 2015. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak ada ditemukan indikasi pidana pemalsuan ijazah paket C yang digunakan Halim.
 
Karena itu, Polda Riau, tertanggal 15 Maret 2017, sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)-nya.

"saya rasa Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan polda Riau sudah bisa menjawab keinginan sejumlah mahasiswa ini, kalau mereka mau buktinya, ada kok sama kita" ucap Asep

Lebih lanjut  asep juga mengatakan perkara ini sudah dipolitisi. Karena Halim kembali mencalonkan dirinya untuk maju dipilkada kuansing sebagai Bupati, dan banyak diminati masyarakat. seharusnya jika ada persoalan hukum silahkan melalui jalur hukum.

Menyinggung soal langkah yang akan diambil, Asep menegaskan, perkara ini terkait laporan sebelumya, sudah di laporkan balik dan sekarang proses penyelidikan dan penyidikan penegak hukum. Begitu juga dengan aksi sekarang, pihaknya tengah mempelajarinya.

"Jika ditemukan ada unsur pidananya, tidak tertutup kemungkinan kita akan dilaporkan kembali melalui pasal 310 soal pencemaran nama baik, pasal 311 soal penyebaran fitnah pada H Halim sebagai wakil bupati Kuansing dan UU ITE.**

Berita Lainnya

Index