Iniriau.com, PEKANBARU - Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Sudarman sebut, jabatan yang akan diemban Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi di Bengkalis adalah Penjabat (Pj), bukan Pelaksana Tugas,(Plt).
Karena menurut Sudarman, dikarenakan kekosongan pimpinan, dimana Bupati dan Wakil Bupati di negeri junjungan tersebut berstatus non aktif. Keduanya juga sedang tersandung kasus korupsi.
"Pj, bukan Plt. Kalau Plt itu nomenklaturnya lebih melekat pada wakil," kata Sudarman, Jumat (4/9/20).
Dijelaskannya, status Syahrial sebagai Pj Bengkalis tinggal menunggu hari. kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyetujui. Diharapkan dalam waktu tidak lama lagi Surat Keputusan (SK) sudah dikeluarkan.
"Diharapkan dalam pekan ini sudah selesai," ujar Sudarman lagi.