Iniriau.com TELUK KUANTAN - Bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam pemberantas Penambang Emas Tampa Izin (PETI) Terus meningkat, terbukti, Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Mudik menangkap seorang penampung dan pembakar emas ilegal dari hasil PETI berinisial RA (35) di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu 5 september 2020
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di Desa Pantai adanya aktivitas pembeli dan Penampung emas yang dibeli kepada pekerja PETI.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza memerintahkan unit Reskrim yang dipimpin Bripka Desrial melakukan lidik. Setelah memastikan, tim Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap RA.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza saat dikonfirmasi media mengatakan Ya, memang benar terlah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penampung dan pembakar emas hasil peti hari sabtu kemaren, ini merupakan betuk keseriusan pihak kepolisain untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum polsek kuantan mudik khusus nya, di Kuansing umumnya.
"Kita sudah amankan tersangka bersama barang bukti. Sesuai arahan pak Kapolres, tidak ada tempat bagi pelaku PETI di Kuansing. PETI menjadi musuh bersama. Makanya, jika ada masyarakat yang melihat dan mendengar adanya aktivitas PETI, laporkan", tegas Faisal Aliza.**