Wan Amin Masih Dijerat Dua Kasus Korupsi, 1 Kasus di-SP3-kan

Wan Amin Masih Dijerat Dua Kasus Korupsi, 1  Kasus di-SP3-kan
Satu Kasus di-SP3-kan, Wan Amin Masih Dijerat Dua Kasus Korupsi

PEKANBARU - Kendati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan tersangka, Wan Amir Firdaus (WAF). Namun WAF tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Karena, penahanan WAF atas perkara korupsi lain yakni kasus korupsi anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2011.

" Kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II, yang menjerat tersangka WAF (Wan Amir Firdaus), memang sudah di SP3-kan. Namun penahanan terhadap dirinya sekarang itu terkait kasus lain yaitu kasus anggaran di Bappeda," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH kepada media, Jum'at (2/6/17) pagi.

Dikatakan Muspidauan, penyidik pidsus Kejati Riau menghentikan penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil. Penghentian (SP3) itu dikarenakan tidak ditemukan bukti keterlibatan Wan Amir Firdaus dalam kasus Jembatan Pedamaran.

Sebelumnya, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, SH kepada wartawan mengatakan adanya aliran yang keluar masuk di rekening WAF.

" Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil," ujarnya.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Atas kasus itu, Wan Amir Firdaus juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Kejati juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan Wan Amir Firdaus. Tiga kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan. (riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index