PEKANBARU - Kendati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan tersangka, Wan Amir Firdaus (WAF). Namun WAF tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Karena, penahanan WAF atas perkara korupsi lain yakni kasus korupsi anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2011.
" Kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II, yang menjerat tersangka WAF (Wan Amir Firdaus), memang sudah di SP3-kan. Namun penahanan terhadap dirinya sekarang itu terkait kasus lain yaitu kasus anggaran di Bappeda," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH kepada media, Jum'at (2/6/17) pagi.
Dikatakan Muspidauan, penyidik pidsus Kejati Riau menghentikan penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil. Penghentian (SP3) itu dikarenakan tidak ditemukan bukti keterlibatan Wan Amir Firdaus dalam kasus Jembatan Pedamaran.
Sebelumnya, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, SH kepada wartawan mengatakan adanya aliran yang keluar masuk di rekening WAF.
" Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil," ujarnya.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.
Atas kasus itu, Wan Amir Firdaus juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kejati juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan Wan Amir Firdaus. Tiga kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan. (riauterkini.com)
Wan Amin Masih Dijerat Dua Kasus Korupsi, 1 Kasus di-SP3-kan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Satu Kasus di-SP3-kan, Wan Amin Masih Dijerat Dua Kasus Korupsi
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
