Mulai 2 November, Lewat Tol Permai Harus Bayar

Mulai 2 November, Lewat Tol Permai Harus Bayar
Tol permai berbayar

Pekanbaru, iniriau.com - Mulai 2 November, tarif tol Pekanbaru-Dumai (Permai) mulai diberlakukan. Besaran tarif disesuaikan dengan golongan jenis kendaraan.

Demikian disampaikan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar setelah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif dari pihak pengelola jalan Tol Permai PT Hutama Karya (HK).

"Nanti tanggal tanggal 2 November sudah diberlakukan tarif tol," kata Gubri Syamsuar.

Sebelum diberlakukan, pihak pengelola akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat. "Pihak pengelola tentu mensosialisasikan sebelum tarif diberlakukan," papar Gubri.

Selain soal tatif, mantan Bupati Siak ini juga mendapatkan laporan bahwa sampai saat ini,  tercatat sudah ada 445 ribu kendaraan yang melintasi jalan Tol Permai sejak tol diresmikan. Jika dirata-ratakan, jumlah kendaraan yang melintasi jalan bebas hambatan itu setiap harinya mencapai 14-15 ribu kendaaran setiap harinya.

"Jadi sangat tinggi antusias masyarakat menggunakan tol ini," ungkap Gubri.

Hanya saja diperkirakan menurut Gubri menyambung hasil laporan pihak HK, setelah tarif diberlakukan nanti, diprediksi akan mengalami penurunan jumlah kendaraan memasuki tol. Namun, diperkirakan jumlah penurunan tidak terlalu drastis.  

"Tapi turunnya tidak drasris. Nanti akan kita lihat setelah berbayar berapa persentase turunnya," ujar Gubri.**

Berita Lainnya

Index