Erick Thohir Izinkan Fasilitas BUMN Dipakai Urusan Pilkada, Asal Dibayar

Erick Thohir Izinkan Fasilitas BUMN Dipakai Urusan Pilkada, Asal Dibayar
Menteri BUMN Erick Thohir

Iniriau.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan berbagai fasilitas BUMN digunakan kegiatan terkait Pilkada, selama dilakukan sebagai mekanisme bisnis. 

Hal itu disampaikan Erick, dalam Surat Edaran No. SE-12/M3U/10/2020 tentang Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN dan Penggunaan Sumber Daya BUMN Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pilkada.

Pada bagian Isi di angka 1 huruf c surat edaran itu disebutkan, untuk tidak menggunakan anggaran BUMN Group dan fasilitas yang dimiliki BUMN Group, antara lain berupa kendaraan dinas/ operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi/ kelompok/ golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan kampanye Pilkada. 

"Fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan Pilkada, sepanjang dilakukan dengan mekanisme bisnis, misalnya dengan cara sewa menyewa, dengan nilai transaksi yang wajar dan berlaku umum," tulis Erick Thohir dalam surat edaran tertanggal 27 Oktober 2020.

Dilarang Kampanye dan Kandidat Berhenti dari BUMN

Secara tegas, di surat edaran itu juga dinyatakan agar seluruh Direksi, Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN Group untuk tidak ikut serta/ terlibat dalam kampanye Pilkada, baik kampanye secara fisik maupun virtual yaitu melalui sosial media. 

Sedangkan mereka yang menjadi peserta atau kandidat di Pilkada, harus mengundurkan diri dan/ atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota Direksi, Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas, karyawan BUMN Group. Pengunduran diri atau pemberhentian dilakukan sejak mereka ditetapkan ditetapkan sebagai kandidat oleh KPU setempat.

"Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang," tulis Erick Thohir.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index