SIAK, RidarNews.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Siak yang membidangi ketenaga kerjaan dan perizinan tidak akan melakukan kunjungan kerja terjadwal ke perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR). Sebaliknya, Komisi IV akan melakukan kunjungan pendadak (Sidak).
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Ismail Amir, SH, MH kepada wartawan di Siak, Senin (12/6/17).
Menurut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, sesuai tugas dan fungsi Komisi IV, perusahaan yang melanggar perundang-undangan (rambu-rambu) ketenaga kerjaan sangat membutuhkan Komisi IV. Bukan sebaliknya.
"Kami tidak perlu THR ataupun Parcel dari perushaan. Jalankan saja peraturan, urus perizinan dan bisa mensejahterakan buruh, saya sudah senang," ungkap Ismail.
Langkah ini, akan tetap dilakukan dimasa mendatang. Ditegaskan Ismail, hasil sidak tersebut akan dihering terbuka.
"Kami mengimbau agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Siak taat aturan. Jangan katakan kami kejam, karena selama ini perusahaan cuek-cuek saja. PAD kita kecil , perusahaan tak bayar pajak atau tidak ada izin," pungkasny. (eko)
Terkait THR Karyawan, Komisi IV Akan Sidak Perusahaan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ismail Amir,SH MH Ketua Komisi IV DPRD Siak dari Fraksi Hanura
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Siak
Sentuh Ribuan Anak, Program Santunan dan Seragam Gratis Resmi Bergulir di Siak
Selasa, 09 Desember 2025 - 09:15:07 Wib Siak
SMPN 2 Kandis Raih Adiwiyata Mandiri 2025, Ubah Sampah Jadi BBM Dipuji Bupati Afni
Senin, 08 Desember 2025 - 18:48:23 Wib Siak
PT BSP Bantu Tiang Listrik, Warga Bandar Pedada Kini Bebas dari Ancaman Bahaya
Senin, 08 Desember 2025 - 08:54:28 Wib Siak
Siak Status Siaga Darurat Hidrometeorologi, Bupati Larang Liburan ke Daerah Rawan Bencana
Ahad, 07 Desember 2025 - 07:55:37 Wib Siak
