7 Kabupaten Kota di Riau Naikkan UMK 2021, Ini Rinciannya

7 Kabupaten Kota di Riau Naikkan UMK 2021, Ini Rinciannya
Ilustrasi

Iniriau.com, PEKANBARU - Tujuh kabupaten kota di Provinsi Riau menaikkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.

Hal tersebut berdsarkan Surat Keputusan Penetapan UMK tahun 2021 yang telah ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli, mengatakan, bagi Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK, tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Dimana masing-masing daerah membayarkan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.

Jika UMP lebih tinggi dari daerah maka, daerah harus menaikkan upah diatas UMP. Dan dengan telah ditekennya UMK maka segera dijalankan pada awal Januari 2021.

“UMK-lah dasar orang menerima upah pekerja itu dibayar oleh perusahaan, bukan UMP. UMK lebih tinggi dari UMP, UMK ada 5 Kabupaten yang tetap, yang tidak naik, seperti contoh Pekanbaru, Dumai, Pelalawan, nah ada 7 yang naik nah itu variatif.

Kenapa kesepakatan antara Disnaker, pemerintah, pengusaha dengan serikat pekerja ini diserahkan kepada daerah silahkan, yang penting SK UMK ini sudah di teken oleh Gubernur untuk 2021,” kata Jonli.

 

Berikut 7 daerah yang menaikkan UMK tahun 2021:

  1. Kabupaten Kampar: Rp3.023.840,48,
  2. Kabupaten Bengkalis: Rp3.342.891,35,
  3. Kabupaten Siak: Rp3.081.146,33,
  4. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.091.132,63,
  5. Kabupaten Meranti Rp2.985.000,00,
  6. Kabupaten Rokan Hilir: Rp2.996.539,09,
  7. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.082.808.81.

Untuk 5 Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK dan disamakan dengan UMK pada tahun 2020, yaitu:

  1. Kota Pekanbaru: Rp2.997.291,69,
  2. Kota Dumai: Rp3.383.834,29,
  3. Kabupaten Rokan Hulu: Rp2.960.855.02,
  4. Kabupaten Indragiri Hilir: 2.984.696,63,
  5. Kabupaten Pelalawan: 3.002.838,89.

Untuk diketahui, UMP Riau tahun 2020 lalu naik sekitar 8,5 persen dari UMP 2019 sebesar Rp2.662.025,63 menjadi Rp2.888.564,01 untuk UMP 2020.

Kemudian UMP yang menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah.**

Sumber: FixPekanbaru

Berita Lainnya

Index