PEKANBARU, RidarNews.com - Tim Gabungan Polresta Pekanbaru, SatPol PP Kota Pekanbaru, Bulog dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Pekanbaru melaksanakan sidak ke Pasar tradisional Bandar Raya Payung Sekaki (BPRS) atau lebih dikenal pasar terminal AKAP, Selasa, 13 Juni 2017, sekitar jam 01.00 Wib dini hari, .
Sidak ini sendiri bermaksud untuk melihat secara langsung situasi pasar BPRS / pasar AKAP terkait dengan maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap pedagang yang saat ini berjumlah sekitar 300 pedagang.
Eduar salah seorang penjual cabe mengeluhkan mengenai tingginya pungutan dari kelompok tertentu terhadap kami para pedagang yang perhari nya dimintai uang Rp15.000 - Rp20.000 dengan alasan untuk uang kebersihan, lampu, lapak, dan uang parkir yang dimulai dari pukul 22.00 - 02.00 Wib.
Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Indra Andiarta, SIK yang memimpin kegiatan razia gbungan ini mengatakan bahwa sidak ini perlu dilakukan karena tidak tertutup kemungkinan bahwa harga sembako akan naik karena banyaknya pungutan liar dan dapat kami tegaskan bahwa pungutan liar itu sendiri adalah tindak pidana.
Kegiatan sidak ini berjalan lancar dan tertib hingga pukul 02.00 Wib, dimana para pedagang meminta kepada instansi terkait agar pungutan liar tersebut dapat diberantas. (rima)
Pedagang Keluhkan Pungli Kepada Polresta Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pedagang Keluhkan Pungli Kepada Polresta Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Sita Ruko Diduga Markas Pengemasan Sabu 65 Kg di Bengkalis
Jumat, 11 September 2026 - 18:16:27 Wib Hukum
Kasus Asusila Guncang Ponpes di Siak, Polisi Temukan Lebih dari Satu Korban
Jumat, 11 September 2026 - 13:31:17 Wib Hukum
Vonis Kasus PI SPRH Dibacakan, Terdakwa Utama Digajar 12 Tahun Penjara
Jumat, 11 September 2026 - 11:36:12 Wib Hukum
Tawar Kasur Tak Sepakat, Pedagang di Pekanbaru Luka Berat Disabet Arit
Kamis, 10 September 2026 - 20:43:10 Wib Hukum