Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah RI telah menyiapkan tata laksana program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat. Salah satunya adalah pelaksanaan secara mandiri bagi masyarakat mampu alias vaksinasi berbayar.
Untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri ini, masyarakat harus mendaftar terlebih dulu ke fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan jatah vaksinCovid-19.
Seperti dikutip dari Antara, berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok masyarakat yang dibiayai negara dan secara mandiri memiliki tata laksana yang sedikit berbeda. Masyarakat yang akan melakukan vaksinasi secara mandiri diharuskan mendaftar terlebih dulu baik secara perorangan maupun secara kolektif oleh institusi atau perusahaan.
Tata laksananya, perusahaan atau individu mengajukan pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah dengan menyertakan informasi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama calon penerima, nomor peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja, nama perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja atau domisili.
Selanjutnya pendaftaran akan dilakukan persetujuan, penyediaan alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.
Masyarakat yang sudah terdaftar kemudian melakukan konfirmasi atau registrasi ulang untuk memilih jadwal layanan melalui SMS 119, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, laman pedulilindungi.id atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.
Data masyarakat penerima vaksin beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi user fasilitas kesehatan atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.
Berbeda dengan tata laksana vaksinasi mandiri, untuk vaksinasi gratis pemerintah telah menetapkan tata laksana sendiri.
Pemerintah menetapkan bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu akan mendapatkan vaksin gratis yang dibiayai negara, sementara untuk kalangan masyarakat mampu diharapkan membayar secara mandiri untuk melakukan vaksinasi. Pemerintah menggunakan data peserta penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai penerima vaksin gratis yang dibiayai negara.
Masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa dirinya sebagai penerima vaksin.**
Sumber: CNN