Gila! ABG 15 Tahun di Bengkalis Jadi Otak Curanmor

Gila! ABG 15 Tahun di Bengkalis Jadi Otak Curanmor
Polres Bengkalis memperlihatkan 2 dari 4 tersangka curanmor dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Senin siang

Iniriau.com, BENGKALIS - Seorang remaja berumur 15 tahun di Bengkalis menjadi otak pencurian kendaraan bermotor, bersama  seorang laki-laki dewasa berinisial ASS. ABG di bawah umur tersebyt  ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim BKO 125 Polres Bengkalis. Anak dibawah umur ini, diduga menjadi otak komplotan curanmor. Dua lagi rekannya, yakni RS dan RN masuk daftar pencarian orang (DPO)

Hal ini disampai Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit KBO Reskrim BKO 125 dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (28/12/20).

Menurut Hendra, terungkap aksi kelompok ini, berawal ketika pada 11 Desember lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang masih dibawah umur ini bersama rekannya ASS (sudah dewasa) melihat sepeda motor Yamaha Vixion BM 6754 EU milik Leonardo, warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan diparkir depan rumah. Saat itu, korban tangah mandi. Usai mandi, alangkah terkejutnya korban saat melihat sepeda motornya sudah tak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Tim Opsnal Sat Reskrim BKO 125. Berdasarkan laporan korban, tim kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi ada anak dibawah umur menawarkan sepeda motor.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan menangkap ylpelaku yang masih dibawah umur. Pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut dicuri bersama ASS dan disimpan di rumah RS. Selanjutnya, RS menghubungi rekannya RN.

Mengetahui identitas para pelaku, tim langsung bergerak dengan menciduk ASS di rumahnya. Selanjutnya ke rumah RS dan RN. Namun, RS dan RN berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari keempat pelaku pencuri tersebut, anak dibawah umur (15) ini merupakan otak dibalik pencurian. Dia melakukan pemetaan dan kemudian mengajak rekannya yang sudah dewasa," terang Kapolres ketika konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Senin (28/12/20).

Disebutkan, sebenarnya, anak dibawah umur ini sudah dikenal di daerahnya sering melakukan pencurian ayam.  "Sekarang naik kelas, mengajak tiga orang orang  dewasa untuk melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Hendra.

"Para pelaku terancam  pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolres.**

Berita Lainnya

Index