Teluk Kuantan, iniriau.com - Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut kegiatan Front Pembela Islam (FPI), disikapi oleh Ustad Darmawan selaku Ketua FPI Kab. Kuansing. Darmawan mengatakan siap mematuhi keputusan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Ketua FPI Kab. Kuansing, Ustad Darmawan di Taluk Kuantan, Kamis 31 desember 2020
Disebutkan Kapolres, bahwa dengan telah dikeluarkannya SKB tersebut Ustad Darmawan dan 2 pengurus lainnya serta para simpatisan tidak akan melakukan aktifitas sebagai Ormas FPI lagi, karena FPI sudah resmi dilarang oleh Pemerintah sebagai organisasi kemasyarakatan.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Mapolres Kuansing, Kapolres menegaskan kepada Ustad Darmawan apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas.
"Kepada masyarakat Kab. Kuansing, kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap aktifitas yang berkaitan dengan FPI dan apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan simbol dan atribut FPI, agar dilaporkan ke aparat Polres Kuansing dan Jajarannya"Tegas Kapolres.**