Sat Reskrim Polres Kuansing Ringkus Bandar Judi online

Sat Reskrim Polres Kuansing Ringkus Bandar Judi online
Tersangka bandar judi online berinsial VA

Iniriau.com, TELUK KUANTAN - Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil meringkus bandar judi online berinsial VA, di Warung Kopi Dusun Tabek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi, Rabu 6 januari 2021

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan saudara Va yang berprofesi sebagai Bandar Judi jenis Sie Jie Singapore, Hongkong dan Sydney

"Iya betul, VA telah diamankan di Mapolres Kuansing beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone serta buku tabungan dan ATM atas nama VA", Terang Kapolres.

Lebih lanjut Henky mengatakan dalam menjalankan aksinya selaku Bandar, VA menggunakan telefon genggam miliknya sendiri. Dimana pelaku telah mendaftarkan akunnya didalam salah satu situs judi online dan menyimpan uang sebagai deposite dalam akun milik pelaku untuk pembelian sie jie, atas permintaan para pembeli.

"Saat diamankan kami juga menemukan  adanya riwayat transaksi judi online sie jie Singapore, sie jie Hongkong dan judi Sidney pada akun pelaku, VA dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara", terang Kapolres.

Kemudian Hengki menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada Polri apabila mengetahui adanya aksi perjudian di wilayah Hukum polres kuansing.**

Berita Lainnya

Index