Pemprov Riau Belum Bisa Tunjuk Pj Sekda, Ini Alasannya

Pemprov Riau Belum Bisa Tunjuk Pj Sekda, Ini Alasannya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan

Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) terkait jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau.

Seperti diketahui, masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, berakhir hari ini, Senin (18/1/21). Setelah mendapatkan arahan, barulah proses pengusulan nama Pj, dilakukan.

"Belum ada arahan, kalau sudah ada petunjuk dari Kemendagri, baru kita usulkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (18/1/21).

Terkait jabatan Plh Sekdaprov yang berkhir hari ini, mantan Karo Hukum Setdaprov Riau ini menjelaskan, jabatan Plh Sekda yang saat ini dijabat Masrul Kasmi, secara regulasi tidak ada batasan.

Artinya, sampai saat ini jabatan Plh Sekdaprov masih dijabat Masrul. Bahkan bisa saja kemungkinan dengan nama yang sama, nantinya tetap menjabat administrator tertinggi dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pj.

"Bisa saja jabatan Plh Sekdaprov Riau saat ini dijabat Masrul Kasmy diperpanjang. Bahkan bisa saja diusulkan menjadi Pj Sekdaprov Riau. Semua tergantung kebijakan pimpinan yakni Gubernur Riau.(jri)

Berita Lainnya

Index