Iniriau.com, Teluk Kuantan - Tim Satreskrim Polres Kuansing melakukan penetiban penambang emas tanpa izin (Peti) di Wilayah Hukum Polres Kuansing, Kamis 28 januari 2021.
Giat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH melaksanakan penertiban di dua Kecamatan yakni Dikecamatan Pangean dan Kecamatan Sentajo Raya,
Kasat reskrim Akp Boy Marudut mengatakan, penertiban pertama dimulai pukul 10.00 wib di Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean. Tim gabungan Reskrim polres kuansing bersama polsek Pangean yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangean Iptu Aris Suranta Purba, SH, berhasil menertipkan 4 unit rakit dompeng, dan lansung dimusnahkqn dengan cara dibakar.
"Di kecamatan Pangian kita bersama tim gabungan polsek Pangian berhasil musnakan 4 unit rakit dompeng", ucap kasat reskrim polres kuansing Akp Boy Marudut
Kasat reskrim lebih lanjut mengatakan, pada pukul 13.30 wib penertiban dilajutkan di Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, tim reskrim yang bergabung dengan Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah Kompol. Susiyanto Basuki. S.Pd dan kanit Reskrim Ipda Iwan Siagian. SH, dan tim menemukan 1 (satu) unit rakit dompeng, kemudian dilakukan penghancuran dengan cara dipotong menggunakan chain saw dan mesin ditenggelamkan.
"untuk di desa pulau komang kita bersama tim berhasil menghacur kan saru unit rakit dompeng kemudian mesin nya kita tenggelamkan kedasar sungai kuantan. Ucap Boy
Kemudian Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM mengatakan kepada media, ia membenarkan bahwa Hari ini Kamis 28 Januari 2021pada pukul 10.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing, Polsek Pangean dan Polsek Kuantan Tengah kembali melaksanakan penertiban PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.
" Ya benar, hari ini kita kembali melaksanakan penertiban PETI, hal hasil tim gabungan kasat reskrim bersama polsek di dua Kecamatan tersebut berhasil musnakan 5 unit rakit dompeng" ucap kapolres kuansing.**