Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing Resmi Ditahan

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing Resmi Ditahan
Kejari Kuansing resmi menahan dua terduga korupsi pembangunan hotel Kuansing
Iniriau.com, Teluk Kuantan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Kamis (28/1) resmi menahan dua orang tersangka perkara dugaan penyimpangan anggaran pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing di dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing Tahun Anggaran 2015.
 
Kajari kuansing Hadiman mengatakan, identitas tersangka yang ditahan adalah F,  yang juga Kepala Dinas Cipta Karya dan tata ruang Kabupaten Kuansing tahun 2013 sampai 2015 sekaligus selaku pengguna anggaran (PA) merangkap pejabat pembuat komitmen PPK.
 
Kemudian AH, yang merupakan  pejabat pelaksana teknis kegiatan PPK sekaligus Kepala Bidang tata ruang dan bangunan Cipta Karya Tahun Anggaran 2015.
 
" Ya,  hari ini kita resmi menahan kedua tersangka yaitu saudara F dan saudara AH, kata," Hadiman, Kamis (28/1).
 
Lebih lanjut Hadiman mengatakan, atas  perbuatan kedua tersangka dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian, Negara dirugikan sebesar Rp 5.050.257.046,21. Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI No 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP .
 
Tersangka terancaman pasal 2 ayat 1 pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar rupiah. 
 
"Alasan kita melakukan penahanan karena dikuatirkan para tersangka akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengurangi tindakan pidana," tutup Hadiman.**

Berita Lainnya

Index