Iniriau.com, Pekanbaru - Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Disperindag, Satpol PP hingga DPM-PTSP, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Buah Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Sejumlah kejanggalan ditemukan, termasuk adanya transaksi penjualan buah-buahan yang sudah busuk dan tidak layak konsumsi di gudang penyimpanan.
Sidak yang dipimpin Fatullah selaku Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, didampingi oleh Munawar Syahputra dan Dapot Sinaga. Mereka menemukan, sejumlah buah yang tidak layak konsumsi.
Pengelola Pasar Buah, Ahak beralasan, buah-buahan busuk tersebut Rencananya akan dibuang dan dijadikan pakan hewan serta untuk pupuk. Namun alasan tersebut tidak bisa terima serta merta oleh Komisi II, karena ada tertera harga per keranjang untuk dijual kembali.
Tidak sampai disitu, Komisi II kembali menyusuri kedalam pasar modern ini, dan dilokasi pihak pengelola didapati menjual buah potong kemasan yang sudah tidak bagus, buah mulai menghitam dan sudah tidak segar. Hal ini menimbulkan kecurigaan pihak Komisi II bahwa buah potongan tersebut merupakan buah yang hasil sortiran yang ditemukan didalam gudang pengemasan.
"Sudah banyak laporan yang masuk ke kita soal produk yang dijual dipasar buah ini, tentu sebagai lembaga pengawas kita berhak tau manifes prodak yang mereka jual, hal hasil dari sidak kita tadi kita temukan buah-buahan yang dijual sudah tidak layak konsumsi, seperti buah kemasan sudah mulai membusuk. Tidak hanya itu, buah-buahan yang disusun dibagian rak juga kita lihat sudah busuk seperti buah belimbing, inikan tidak betul lagi, masak pasar buah yang cukup terkenal ini menjual buah-buahan busuk dan tidak bagus untuk masyarakat," ujar Fathullah usai sidak, Senin (01/02).
Tidak hanya menyisir prodak buah-buahan, Komisi II juga menyisir jejeran minuman beralkohol yang diperjual belikan oleh pihak pengelola Pasar Buah Pekanbaru. Komisi II mempertanyakan, terkait sejumlah izin yang dikantongi pihak pengelola.
"Kita juga sorot soal izin parkir yang mereka kantongi, pasalnya dilokasi kondisi parkir tidak benar karena berada persis dibadan jalan dan kerap kali menimbulkan kemacetan. Saat sidak mereka tidak bisa menunjukkan sejumlah izin yang kita minta dan saat ini kita tunggu itikad baik pihak pengelola untuk menunjukkan izin yang kita minta," beber Fatullah.
Disamping itu, Fatullah juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan jika menemukan sejumlah kejanggalan terhadap prodak yang dijual oleh pihak pengelola pasar buah.
"Kita kasi waktu 24 jam untuk segera menarik buah-buahan busuk yang kita temukan tadi, kalau masih kita temukan kita tidak segan-segan memberi warning keras bahkan merekomendasikan agar Pemko mencabut izin usaha pasar modern ini. Kepada masyarakat kita juga minta kerjasamanya, kalau masih ditemukan pihak pengelola menjual buah-buahan busuk segera lapor ke kita," tutup Fatullah.
Sementara itu Sekretaris Komisi II Dapot Sinaga menambahkan, pihaknya akan memanggil hearing pihak pengelola untuk menjelaskan secara rinci izin yang dikantongi termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
"Kita akan panggil pihak pengelola terkait izin yang mereka kantongi, karena dari sidak kita banyak kejanggalan yang kita temui dan ini harus segera diklarifikasi seperti apanya perjalanan izin yang mereka jalani selama beroperasi," jelas Dapot.
Dilokasi sidak, Komisi mengambil sejumlah buah kemasan yang sudah tidak layak konsumsi dan dijadikan sampel dan diserahkan kepada pihak terkait untuk dilakukan uji laboratorium. (Adv)