Iniriau.com, PEKANBARU - Maraknya keberadaan tiang reklame serta bando ilegal di Pekanbaru, membuat resah kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru. Komisi II DPRD Pekanbaru meminta, agar keberadaan 5 bando ilegal segera dieksekusi oleh Satpol PP Pekanbaru karena telah merugikan keuangan daerah.
Komisi II DPRD Pekanbaru mengelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama pihak DPM-PTSP, Bapenda Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru. Berdasarkan hasil koordinasi dengan DPM-PTSP dan Bapenda, nantinya seluruh tiang reklame dan bando ilegal di Pekanbaru akan segera ditertibkan oleh Satpol PP Pekanbaru.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan, lambannya proses penertiban tiang reklame dan bando ilegal karena membutuhkan alokasi biaya untuk menyewa alat crane. Dalam waktu dekat, eksekusi terhadap sejumlah tiang dan bando ilegal akan dilakukan pihak Satpol PP Pekanbaru.
"Kita sudah lakukan koordinasi dengan Bapenda dan DPM-PTSP, 5 bando illegal akan segara dieksekusi. Butuh waktu dan biaya untuk melakukan penertiban, karena untuk sewa alat crane aja Rp 35 juta. Asalkan ada anggaran atau dana, maka penertiban bando dan tiang reklame illegal bisa dilakukan Satpol PP Pekanbaru," ungkap Fathullah kepada Iniriau.com, Senin (01/02).
Sebelumnya, 3 dari 8 bando ilegal telah dieksekusi oleh Satpol PP Pekanbaru. Selain bando ilegal, keberadaan tiang reklame ilegal juga akan disegel karena tidak menyumbakan pemasukan bagi P-A-D Pekanbaru. (Adv)