Tak Punya Izin Konsensi, Pelabuhan PT BTA Nekat Beroperasi

Tak Punya Izin Konsensi, Pelabuhan PT BTA Nekat Beroperasi

Iniriau.com, PEKANBARU -  Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil  PT Bandar Teguh Abadi (BTA). Selain tidak membayar pajak, perusahaan tersebut nekat beroperasi tanpa izin resmi.

Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, Komisi II DPRD Pekanbaru terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan ke tengah masyarakat. Komisi II DPRD Pekanbaru, menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama PT Bandar Teguh Abadi (BTA) yang bergerak di bidang jasa pelabuhan, Selasa (02/02).

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni mengatakan, pemanggilan kepada PT BTA bertujuan untuk mengecek langsung dokumen perizinan yang dimiliki pihak perusahaan. Karena beredar kabar, bahwa PT BTA tidak memiliki perizinan serta tidak membayar pajak.

"Kami dari Komisi II, hari ini mengadakan hearing bersama PT BTA. Karena dari hasil sidak yang dilakukan Komisi II kemarin, kita menemukan adanya aturan yang dilanggar. PT BTA diduga, telah beroperasi selama 8 tahun tanpa mengantongi izin konsesi perhubungan.

Kita sudah meminta kepada PT BTA, agar izin itu segera diselesaikan. Kita juga memberikan deadline selama 1 bulan agar izin tersebut bisa diselesaikan. Kalau gak diurus, kita akan segel dan dilarang beroperasi," ungkap Eri Sumarni kepada Iniriau.com, Selasa (02/02).

Sementara itu, Manajemen PT BTA, Nuriyadi mengatakan, pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Pekanbaru, merupakan pertama kalinya. Mereka melakukan pengecekan, terhadap masalah perizinan yang dikantongi perusahaan.

"Sampai saat ini, kita lagi mengurus perizinan pelabuhan PT BTA, masih proses dan belum selesai," ungkap Nuriyadi singkat.

Selanjutnya, Komisi II DPRD Pekanbaru juga berencana mengundang pihak Syahbandar Pelabuhan Sungai Duku dan Bea Cukai Pekanbaru terkait pengurusan izin perhubungan pelabuhan PT BTA.**

Berita Lainnya

Index