Fraksi PKS Dorong Perda Pesantren Disahkan Tahun ini

Fraksi PKS Dorong Perda Pesantren Disahkan Tahun ini
Markarius Anwar

Iniriau.com, PEKANBARU - Fraksi PKS dorong perda penyelenggaran pesantren yg sempat tertunda di propemperda tahun lalu, disahkan tahun ini. Hal ini disampaikan Markarius Anwar ketua fraksi PKS yg juga anggota Bapemperda.

Menurut markarius, Bapemperda DPRD Riau sudah 2 kali mengkonsultasikan hal ini ke Kementrian Dalam Negeri, secara kewenangan tidak ada masalah. Artinya kita dapat mengatur lebih jauh tentang pengelolaan pesantren di propinsi riau.

Tahun lalu Fraksi PKS sudah menggelar FGD  dengan pimpinan pondok pesantren di Riau yg diadakan di pondok pesantren IBS Kubang. Hadir waktu itu pimpinan beberapa pondok pesantren. Dari FGD tersebut kami menangkap adanya dukungan agar riau segera punya perda penyelenggaraan pesantren. Diharapkan perda ini bisa menjadi payung hukum utk pemerintah daerah utk membina, mengayomi dan membantu pondok pesantren yg ada. Hadir juga waktu itu Anggota DPR RI dapil Riau 2 Bapak Syahrul Aidi Maazat, LC, MA

Markarius anwar menambahkan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini
merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, yg perlu di turunkan lagi dalam bentuk perda. Sehingga lebih spesifik dalam mengatur penyelenggaraan pesantren di Riau.

Dalam waktu dekat ini DPRD Riau akan membentuk pansus penyusunan Perda Penyelengaraan Pesantren tersebut. Fraksi PKS yg dari awal ikut mendorong perda ini, akan menempatkan anggota fraksi yg paham dg dunia pendidikan di pesantren. Di anggota fraksi PKS ada beberapa orang yg pernah terlibat dalam pengelolaan pesantren. Ada pak Sofian Siroj yg pernah mengelola pensatren, pak Adam Syafaat yg berlatar belakang pendidikan pesantren dan termasuk ketua fraksi PKS Markarius Anwar juga salah satu anggota dewan pembina di Pondok Pesantren Al-ikhsan Boarding School Riau.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terdapat 8 Pasal
yang mengharuskan diterbitkannya Peraturan Menteri dan 2 Peraturan
Presiden. Terkait dengan pendelegasian Undang Undang tentang Pesantren
kepada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri agama harus
diklasifikasikan berdasarkan kewenangan yang mana menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi yang akan diatur didalam materi muatan
ranperda penyelenggaraan pesantren untuk memperkaya materi muatannya.**

Berita Lainnya

Index