Iniriau.com, PEKANBARU - Akibat keterlambatan pembayaran tagihan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PLN Pekanbaru, membuat sejumlah ruas jalan di Pekanbaru menjadi gelap gulita. Komisi IV DPRD Pekanbaru menyarankan agar Dinas Perhubungan Pekanbaru segera membuatkan pemetaan lampu PJU, sehingga jumlah tagihan berkurang karena tidak semua lampu PJU menjadi tanggungjawab Pemko Pekanbaru.
Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama Dinas Perhubungan Pekanbaru, Rabu (03/02). Topik yang dibahas, terkait matinya lampu Penerangan Jalan Umum di Pekanbaru karena terjadi keterlambatan pembayaran tagihan kepada pihak PLN Pekanbaru.
Meski enggan menyebutkan berapa jumlah tagihan yang harus dibayar, namun pemadaman lampu PJU diklaim bukan karena alasan menunggak tetapi adanya perubahan administrasi. Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru - Yuliarso kepada Iniriau.com, Rabu (03/02).
"Kami sudah memberikan keterangan secara umum, terkait kondisi lampu PJU yang ada di Pekanbaru kepada Komisi IV DPRD Pekanbaru. Kemaren memang sempat mati selama beberapa malam, tapi kini lampu PJU sudah kembali menyala setelah kami membayar tagihannya pada Senin (01/02) lalu kepada PLN Pekanbaru melalui bank. Keterlambatan pembayaran, disebabkan karena adanya perubahan SIPD yang diiunput secara online pada hari Jumat (29/01) lalu. Ini hanya persoalan administrasi, semoga ke depan menjadi perhatian semua," ungkap Yuliarso.
ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan, Dinas Perhubungan Pekanbaru diminta untuk melakukan pemetaan lampu PJU agar semua tagihannya tidak hanya dibebankan kepada Pemko Pekanbaru. Selama ini, tagihan lampu PJU selalu dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru padahal lampu PJU tersebut merupakan tugas dan tanggungjawab Pemprov Riau dan Nasional.
"Pemadaman lampu PJU jangan sampai kembali terulang, karena ini cukup meresahkan warga. Tolong, PLN dan Dishub saling berkoordinasi. Untuk Dishub, kita juga berikan tugas membuat pemetaan lampu PJU sehingga bisa diketahui dengan jelas, mana tagihan yang harus dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru. Selama berpuluh-puluh tahun ini, tagihan lampu PJU kan selalu kita yang bayar, padahal lampu PJU tersebut berada di ruas jalan nasional dan provinsi. Jangan hanya pandai membangun, tapi tidak mau memeliharanya. Kalau dibagi sama provinsi dan pusat, kan jumlah tagihan kita bisa berkurang," cetus Sigit.
Selain membahas persoalan padamnya lampu penerangan jalan umum di Pekanbaru, penyerahan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga serta wacana pembayaran parkir non tunai juga sempat dibahas. Dimana, pembayaran parkir non tunai di zona I akan diberlakukan Dishub Pekanbaru pada tanggal 1 April mendatang . **