Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda Jika Ada Karhutla

Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda Jika Ada Karhutla

Inriau.com, PEKANBARU - Presiden Jokowi menegaskan, jika terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di daerah, maka ancaman pencopotan pangdam , kapolda, kapolres dan dandim, tetap berlaku.

Aturan lama ini menurut orang nomor satu di Indonesia, masih berlaku sampai hari ini. Karena itu, jika nama-nama pejabat militer dan kepolisian yang lalai, harus dicopot.

"Ini untuk mengingatkan agar tidak lupa pada aturan main yang sudah kita sepakati di 2016, lalu. Bahwa kita sudah punya kesepakatan,  bagi Pangdam Dan Kapolda, Kapolres, Pangdam, Dandim yang baru agar tahu dan aturan mainnya masih tetap sama," kata Presiden, pada acara Rapat Koordinasi (Rakornas) pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2021, di Istana Negara, Senin (22/2/21).

Rakornas ini diikuti secara virtual oleh sejumlah kepala dan wakil kepala daerah di Indonesia, yang tergolong daerah rawan terjadi Karhutla. Sementara Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Afrizal Natar Nasution yang juga mengikuti secara virtual di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Ancaman pencopotan kepada Pangdam, Kapolda, Kapolres, Danrem dan Dandim sudah keharusan. Karena itu, menurut Presiden, jika tak ingin hal itu terjadi, maka tidak ada kata lain, semua pihak harus tetap waspada jangan lengah atas Karhutla.

"Saya ingatkan sekali lagi, harus tetap waspada jangan lengah," ungkap Jokowi.

Lebih lanjut, kepala negara ini memuji langkah cepat atas penetapan status siaga darurat bencana Karhutla di Riau, terhitung 15 Februari - 31 Oktober 2021 mendatang.

Sehingga, upaya pencegahan dini Karhutla di Riau dapat dilakukan lebih awal. Kemudian, dengan status siaga itu, kepala daerah juga dapat mengambil langkah yang dibenarkan secara administrasi, tanpa ada pelanggaran hukum.

"Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla ini bagus, bersiap-siap. Jangan sampai nanti administrasi dan payung hukumnya belum siap, kebakarannya membesar. Mau melakukan sesuatu tidak ada payung hukumnya," papar Presiden.(jri)

Berita Lainnya

Index