Dalam Permendikbud, Satu Kelas 28 Siswa

Dalam Permendikbud, Satu Kelas 28 Siswa
Darisman selaku kepala bidang sekolah dasar (SD) dinas pendidikan Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam satu kelas itu murid maksimal berjumlah 28 orang.

Demikianlah yang dikatakan Darisman selaku kepala bidang sekolah dasar (SD) dinas pendidikan Kota Pekanbaru kepada , diruang kerjanya, Selasa, 11 Juli 2017.

Dilanjutkannya lagi, Permasalahan terjadi saat proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tingkat Sekolah Dasar (SD) yang berlangsung 5 hingga 7 Juli yang lalu.

"Permasalahan paling terlihat ialah di jalur kuota anak tempatan, yang tidak mampu tertampung sepenuhnya oleh beberapa sekolah yang ada di Kota Pekanbaru," jelas Darisman.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menawarkan solusi yang kepada wali murid mengoper calon siswa ke SD Negeri lain yang masih kekurangan siswa.

Darisman menjelaskan, permasalahan baru terpecahkan ketika sudah ada kesepakatan penambahan jumlah siswa di satu kelas, sekalipun sebenarnya itu merupakan pelanggaran.

"Sebenarnya 36 siswa dalam satu kelas saja telah melanggar Permendikbud Nomor 17 tahun 2017, Permendikbud kan cuma 28 siswa maksimalnya dalam satu kelas," papar Darisman.

Pria berkumis ini menerangkan, kebijakan penambahan jumlah siswa terpaksa diambik oleh Disdik Kota Pekanbaru. "Oleh Pak Kadis, dengan pertimbangan yang banyak, maka dibuat 36 siswa satu kelasnya. Itupun masih kurang, hingga terakhir tadi kebijakan terbaru yang kami ambil satu kelasnya 40 siswa," terangnya.

Dengan penambahan jumlah siswa menjadi 40 siswa satu kelas ini, Darisman menuturkan beberapa efek yang timbul dari penambahan julmah siswa tersebut. Diantaranya sertifikasi dan dana bos.

"Ingat, penambahan jumlah siswa hanya diberlakukan pada sekolah-sekolah tertentu saja," tegas Darisman. (rima)

Berita Lainnya

Index