Iniriau.com, PEKANBARU - Izin dari PT Henson Alfa Gros terancam dicabut oleh Pemko Pekanbaru, setelah Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP Pekanbaru menemukan adanya peredaran Minuman Beralkohol (Minol) dengan tingkat kadar alkohol melebihi 40 persen dijual di warung kelontong.
Karena kedapatan menjual Minol yang ditempat yang tidak semestinya, Komisi II pun memanggil PT Henson untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Disperindag.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan. bahwa PT Henson melakukan pelanggaran karena menjual Minol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya.
"Seharusnya menjual ke restauran, hotel, bar, karaoke. Ini ditempat masyarakat umum dia (PT Hensin) menjual, disitu sudah jelas melanggar aturan," ungkap Fathullah, Senin (08/03).
Di atas meja saat RDP berlangsung, puluhan botol Minol dengan berbagai jenis yang berasal dari PT Henson turut dipamerkan. Minol ini sendiri juga memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai kadar alkohol diatas 40 persen.
"Perizinan akan kita cabut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ini di warung yang tidak ada izin di isi juga, ini positif akan dicabut dan kita akan bertindak tegas. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan," tegasnya.
Menurut politisi Gerindra ini, PT Henson ini sudah beroperasi di Pekanbaru sejak tahun 2016. Selain menyusuri peredaran Minol dari PT Henson, Fathullah juga mencurigai bahwa ada yang membekingi PT Henson sehingga berani mengedarkan dagangannya diluar ketentuan.
"Kita akan cari siapa yang backup nya, kalau ketahuan akan dipanggil dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Pekanbaru lainnya, Muhammad Sabarudi mengatakan, bahwa Kota Pekanbaru adalah negeri Melayu dan Melayu identik dengan nilai-nilai keislaman. Dari itu ia juga mendorong agar Pemko Pekanbaru menggencarkan pengawasan setiap perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru.
"Setelah diberikan izin harus ada pengawasan, jangan sampai Pemko Pekanbaru terkesan kecolongan," katanya. (Adv)