Iniriau.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan MRI atau Muhamad Ryan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berantai di Bogor, Jawa Barat. Ryan menghabisi nyawa dua wanita yakni Diska Putri (17) dan Elya Lisnawati (25).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan Ryan dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," kata Susatyo, Kamis (11/3).
"Kami juga melapis juga dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya perundang-undangan 15 tahun penjara," tambah dia.
Ancaman pidana dalam kasus pembunuhan berencana tertera dalam Pasal 340 KUHP. Berikut bunyinya:
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Sedangkan ancaman pidana dalam kasus pembunuhan tertera dalam Pasal 338 KUHP. Berikut bunyinya:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,"
Sebelumnya, polisi terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Karena terungkap pria yang merupakan seorang pedagang jual beli online itu menikmati saat membunuh korbannya.
"Secara hasil interogasi bahwa tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang kedua sehingga melalui pengumuman ini kami berhasil untuk tidak lagi jatuh korban-korban berikutnya," ucap Susatyo.
Sedangkan motif pembunuhan didasari karena Ryan ingin menguasai harta korban.**
Sumber: Kumparan