Iniriau.com, JAKARTA - Hakim tunggal Suharno, yang memimpin jalannya sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Rabu (17/3/2021) ini menyatakan, gugatan praperadilan itu gugur, lantaran sidang pokok perkaranya telah digelar di PN Jaktim kemarin.
"Berdasarkan KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan gugur," ujar Suharno di persidangan, Rabu (17/3/2021).
Hakim berpendapat, ada sejumlah poin pertimbangan mengapa gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur. Salah satunya, sidang pokok perkara itu telah dimulai, yang mana sesuai Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP gugatan praperadilan dinyatakan gugur secara hukum saat sidang pokok perkaranya telah digelar.
Maka itu, gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq itu tak bisa dikatakan ditolak ataupun diterima oleh hakim. Alhasil, kasus hukum yang saat ini tengah dijalani oleh Habib Rizieq pun tetap berlanjut, yang mana kasusnya itu sudah disidangkan di PN Jakarta Timur kemarin.
Sekedar diketahui, gugatan pra peradilan Habib Rizieq diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Gugatan itu diajukan karena kubu Habib Rizieq menganggap penangkapan dan penahanannya itu tidak sah mengingat surat perintah penangkapan dan penahanannya didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.**
Sumber: Okezone