Hakim Tolak Gugatan PT SAM dan Menangkan PUPR dalam Kasus Proyek Miliaran Rupiah

Hakim Tolak Gugatan PT SAM dan Menangkan PUPR dalam Kasus Proyek Miliaran Rupiah
-

Iniriau.com, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Basman SH MH, Selasa (24/3/21),  tolak seluruh gugatan PT Sarana Andalan Semesta melalui kuasa hukumnya, GLC & Patners Jakarta.

Gugatan terkait dua paket pembangunan peningkatan jalan dan jembatan di Teluk Piyai (Kubu ) Panipahan-batas Sumatera Utara. Ada pun kedua paket tersebut bernilai Rp33.369.063.469.00.

"Alhamdulillah, Majlis Hakim PN Pekanbaru sudah memberikan putusan dengan benar dan tegas. Seluruh gugatan PT Sarana Andalan Semesta melalui kuasa hukumnya, ditolak," kata Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH, usai persidangan.

Tidak hanya menolak, Majelis Hakim PN Pekanbaru melalui putusan perkara perdata yang dibacakan dipersidangan dengan nomor : 166/PDT.G/2020/ PN.PBR tersebut,
disebutkan, bahwa kewajiban asuransi videi terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai kurang lebih Rp2,4 miliar adalah hak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Dipaparkan Yan Dharmadi, gugatan bermula pihak penggugat sebelumnya menyatakan PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan hukum. Alasannya, karena PT Sarana Andalan Semesta tidak terima PUPR Riau sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan pemutusan kontrak pekerjaan pada dua paket kegiatan tersebut.

Akibat pemutusan kontrak kerja itu, maka penggugat mengaku telah dirugikan secara  materiil sebesar Rp5 miliar.

"Nah itu klaim mereka. Tapi setelah diuji di lembaga peradilan malah terbukti secara hukum bahwa tidak benar PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Yan lagi.

Menurut Yan, masih berdasarkan fakta persidangan, PPK sudah tepat melakukan pemutusan kontrak sesuai kewenangannya berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Keyakinan PPK itu, karena pihak penggugat dalam melaksanakan pekerjaannya telah gagal menjalankan kewajibannya. "Dengan waktu yang diberikan saja mereka tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan bagaimana pula mau ditambah waktu 50 hari, selama 270 hari saja baru 14 persen,"  ungkap Yan.

Ditegaskannya lagi, pihak PUPR melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kajati Riau sudah melakukan somasi kepada asuransi videi ini. Namun ternyata somasi tersebut justru berbuah gugatan perdata. Bahkan terlihat ada upaya mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan kewajibannya.

"Maka dengan adanya putusan perdata ini, kami akan kejar jaminan pelaksanaan itu,  guna disetor ke kas negara/daerah, sekalipun mereka akan melakukan upaya banding dan kasasi. Jadi, ada atau tidak adanya gugatan perdata ini mereka wajib mencairkan jaminan pelaksanaan kegiatan tersebut dan disetor ke kas negara/ daerah. Tidak ada alasan lagi asuransi videi itu tidak setor. Kita akan ingatkan kembali asuransi videi selaku penjamin pelaksanaan pekerjaan agar segera melaksanakan kewajibannya, ingat ini ada konsekuensi hukum," pungkas Yan.**

Berita Lainnya

Index