Satgas Terbitkan SE Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April

Satgas Terbitkan SE Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol corona terhadap pelaku perjalanan antarkota, provinsi/kabupaten via transportasi udara, darat dan laut.

Tak ada penambahan aturan dalam SE Satgas terbaru ini. Masyarakat tetap diwajibkan menjaga 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Masyarakat juga masih wajib mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan tidak diperkenankan berbicara dua arah atau via telepon. Pelaku perjalanan dilarang untuk makan dan minum bagi perjalanan kurang dari dua jam kecuali bagi yang ingin mengonsumsi obat.   

Penumpang transportasi darat, udara dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 berbasis RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau negatif berbasis rapid antigen maksimal 2x24 jam, atau tes GeNose.

Penumpang transportasi darat pribadi juga akan dilakukan tes rapid antigen atau GeNose secara acak di rest area apabila diperlukan.

Khusus perjalanan ke Pulau Bali, penumpang via udara, laut dan darat wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 maksimal 2x24 jam.

SE ini ditandatangani langsung oleh Doni Monardo per 26 Maret dan mulai berlaku pada 1 April 2021.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index