Iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar akhirnya melarang warga Riau untuk mudik lokal, khususnya pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Sebelumnya gubri sempat mengizinkan untuk mudik lokar antar kabupaten di Riau.
Larangan mudik antar daerah di Riau ini pun berlaku sama dengan larangan mudik ke keluar provinsi, yang sebelumnya telah disampaikan ke publik. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
"Diatas tanggal enam, berlaku sama," kata Gubri, di Gedung Daerah, Senin (19/4/21).
Meski begitu, mantan Bupati Siak ini tak menutup kemungkinan tidak ada pelarangan bagi yang tetap ingin mudik antar daerah di Riau, khususnya sebelum waktu pelarangan yang telah ditentukan.
"Mudik lokal ini kami harapkan, sebelum tanggal 6 (Mei)," ujar Syamsuar.
Lebih lanjut, Gubri juga menyatakan bahwa larangan mudik lokal, juga bagian upaya langkah pencegahan guna menekan penyebaran Covid-19. Kemudian, larangan juga terkait meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi dalam berapa hari terakhir termasuk kasus meninggal dunia.
Dari tambahan kasus baru tersebut, banyak terungkap klaster keluarga. Masalah Protokol Kesehatan (Prokes) masih menjadi persoalan yang harus diperbaiki lagi. Mulai memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan.**
Setelah Membolehkan, Gubri Akhirnya Larang Mudik Lokal
Redaksi
Senin, 19 April 2021 - 16:47:02 WIB
Foto: dok istimewa
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pemprov Riau
Kinerja Tak Maksimal, Direksi dan Komisaris BUMD Riau Diminta Tidak Terima Tantiem
Ahad, 21 Desember 2025 - 16:56:08 Wib Pemprov Riau
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Himpun PAD Rp224,9 Miliar
Jumat, 19 Desember 2025 - 09:57:37 Wib Pemprov Riau
BPBD Riau Waspadai Longsor, Alat Berat Disiagakan di Dua Wilayah
Senin, 15 Desember 2025 - 22:37:18 Wib Pemprov Riau
Inspektorat Riau Selidiki Kasus 18 Karyawan PT SPR Trada yang Dirumahkan
Senin, 15 Desember 2025 - 13:46:49 Wib Pemprov Riau
