Iniriau.com, Teluk Kuantan - Polisi hanya butuh waktu satu hari untuk membekuk RV, diduga pelaku pengeboman rumah Riky, Sabtu (1/5) kemarin di Jalan Merdeka Gg Melati, Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
RV (34) diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada polisi, pelaku mengaku aksinya nekat melempar bom molotov karena sakit hati dihina Riky.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M mengatakan, polisi akan melakukan pengembangkan kasus ini.
"Kita masih mendalami motif-motif lain yang melatarbelakangi aksi nekat pelakut," kata Kapolres.
Jika terbukti bersalah, pelaku disangkakan pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Kapolres.**