Pemko Pekanbaru Ajukan 2 Ranperda ke DPRD Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Ajukan 2 Ranperda ke DPRD Pekanbaru

Iniriau.com, PEKANBARU – DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna penyampaian 2 Ranperda Kota Pekanbaru  tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Air Limbah, Senin (03/05). Dari puluhan Ranperda yang masuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, kedua ranperda tersebut dinilai paling siap untuk dilakukan pembahasan oleh DPRD Pekanbaru.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Hamdani didampingi oleh Ginda Burnama selaku Wakil Ketua DPRD Pekanbaru. Sedangkan dari kalangan eksekutif, dihadiri oleh staf ahli Walikota Pekanbaru – Masriya dan sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang menjelaskan, Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bukanlah sebuah Ranperda baru. Pasalnya, Perda Ketertiban Umum yang dibuat tahun 2002 lalu tersebut rencananya akan direvisi agar bisa mengikuti perkembangan Kota Pekanbaru.

“Perlu saya luruskan, ini sebetulnya sudah pernah diajukan pada tahun 2018 lalu. Yang jelas ini memang revisi. Dalam revisi ini sekilas saya baca, mengatur tentang tata tertib di tempat usaha dan juga sanksi. Dalam Perda yang lama itu, menurut KUHP tindak pidana ringan itu kan, sanksi ancaman hukumannya kan tidak boleh lebih dari 3 bulan. Itu yang akan direvisi,” ungkap Iwan kepada Iniroau, Senin (03/05).

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, ada banyak Ranperda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru yang jumlahnya diatas angka 30-an. Hanya saja, Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Ranperda Air Limbah paling siap untuk dibahas oleh DPRD Pekanbaru.

“Dari puluhan Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru, dua Ranperda ini paling siap untuk dibahas. Dua ranperda ini, sebelumnya juga sudah pernah dikaji melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Pekanbaru. Sebagaimana kita ketahui bersama, Pekanbaru ini merupakan Kota besar, penduduknya sekitar 1 juta jiwa lebih sehingga perlu adanya peraturan daerah dalam menyelenggarakan ketertiban umum, masalah sosial dan lain sebagainya. Insyaallah, ini nantinya akan dibahas secara maksimal oleh Tim Panitia Khusus DPRD Pekanbaru,” sebut Hamdani.

Pemko Pekanbaru berharap, kedua Ranperda tersebut bisa segera dibahas dan disahkan menjadi Perda. Sebelum dilakukan pembahasan, DPRD Pekanbaru terlebih dahulu akan membentuk Tim Panitia Khusus untuk kedua ajuan Ranperda tersebut. **

Berita Lainnya

Index