Jalankan Instruksi Gubri, Disnakertrans Mediasi Pekerja yang Belum Terima THR

Jalankan Instruksi Gubri, Disnakertrans Mediasi Pekerja yang Belum Terima THR
Kadisnakertrans Riau, Jonli (foto: ist)
Iniriau.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima 16 laporan ke Posko Pengaduan THR yang dibentuk atas instruksi Gubernur Syamsuar. Rata-rata tenaga kerja mengadukan mereka belum  menerima THR dari perusahaan. Dan setelah dimediasi oleh Disnakertrans, akhirnya perusahaan bersangkutan bersedia membayarkan THR.
 
"Kami telah menerima 16 laporan  dari tenaga kerja yang belum dibayarkan THR-nya, dan semuanya sedang dilakukan mediasi dengan perusahaan terkait. Alhamdulillah, sudah ada perusahaan yang bersedia membayarkan THR setelah mediasi tersebut," kata Jonli di ruang kerjanya, Selasa (11/5/2021), seusai rapat bersama Bidang Hubungan Internasional, Bidang Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan.
 
Rincian 16 laporan pekerja tersebut terdiri dari Kabupaten Rokan Hulu 2 kasus, Dumai 2 kasus, Pelalawan 2 kasus, Kampar 2 kasus, dan Pekanbaru 8 kasus. Semua pengaduan yang  diterima masih proses mediasi dengan perusahaan terkait.
 
“Prinsipnya kita memudahkan proses pengaduan. Ada yang datang langsung ke kantor Disnaker Riau, ada juga via whatsapp. Namun terhadap laporan yang diajukan oleh pegawai honor di salah satu dinas kabupaten/kota tidak bisa kita proses, karena tidak masuk dalam ruang lingkup kerja Disnakertrans," jelas Jonli.
 
Ketikan ditanya konsekuensi bagi perusahaan jika ada yang tidak mengindahkan arahan Gubernur Riau untuk membayarkan THR, Jonli menegaskan perusahaan tersebut akan diberi  sanksi.
 
"Kita lihat itikad baik dari perusahaan. Bagi yang tidak punya itikad baik immaka sanksi akan kami berikan. Namun syukurnya, kebanyakan dari mereka menunjukkan itikad baik. Ada yang berjanji akan membayarkan sebelum hari raya, ada juga sehari setelah hari raya. Semoga saja bisa mereka penuhi janjinya, dan akan kita kawal terus," ujar mantan Pj Walikota Dumai ini.
 
Seperti apa sanksinya? Saat hal ini ditanyakan, Jonli menjelaskan hal tersebut dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan Disnakertrans terhadap perusahaan yang abai tersebut. Bisa mendapat sanksi administrasi, sanksi denda, dan paling tertinggi pencabutan izin. 
 
Instruksi Gubernur
 
Masalah THR ini sesuai intruksi Gubernur Riau H Syamsuar, yang meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau untuk memperhatikan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan pada tenaga kerja.
 
Pembayaran THR oleh perusahaan pada tenaga kerja sudah diatur sesuai UU. Oleh karena itu gubri sangat konsern mengawal pelaksanaannya di lapangan. **

Berita Lainnya

Index