PEKANBARU - Kembali, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menyegel tiga menara telekomunikasi ilegal penyebab kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang berdiri di Kota Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Rumbai Pesisir, Sukajadi dan Bukit Raya, Senin (24/7/2017).
"Dalam satu hari ini kita temukan tiga 'tower' ilegal yang langsung kita ambil tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Menara telekomunikasi pertama ilegal yang disegel berlokasi di Jalan Kenanga, Kecamatan Sukajadi. Menara itu berdiri di atas bangunan pertokoan. Menurut Zul, penyegelan dilakukan setelah Satpol PP Pekanbaru menerima dan mempelajari laporan masyarakat, yang resah akan keberadaan menara itu.
Selanjutnya, menara telekomunikasi kedua yang disegel berlokasi di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir. Posisi menara itu sama dengan lokasi pertama, yakni di atas bangunan pertokoan dan tidak dilengkapi izin.
Tidak berselang lama, tim kembali bergerak ke lokasi ketiga dan melakukan penyegelan di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Bahkan di lokasi ketiga pada salah satu bagian tower terdapat sebuah pesan dari si pemilik tanah yang ditempel pada sebuah kertas. Pesan tersebut menerangkan bahwa panel tower di gembok oleh pemilik lahan karena pihak pengelola tower belum membayar uang sewa lahan.
"Setelah kami lakukan penyegelan, kami akan berikan waktu untuk pihak pengelola untuk datang. Selanjutnya, jika tidak ada itikad baik dari pengelola, kami akan langsung menerbitkan surat peringatan," urainya.
Pemko Pekanbaru akan kembali memberikan ruang dan waktu kepada pengelola menara setelah surat peringatan, yakni tiga kali surat peringatan. Namun jika masih tidak digubris, maka langkah terakhir adalah pelaksanaan eksekusi dengan jalan pembongkaran.
Dengan bertambahnya penyegelan tiga menara tersebut, total Pemko Pekanbaru telah menyegel 16 menara yang sama. Bahkan, satu dari 16 menara itu telah dibongkar paksa.
Pekanbaru menjadikan keberadaan menara telekomunikasi sebagai salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah setempat kerap berhadapan dengan penanggung jawab menara telekomunikasi yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil sebelumnya mengatakan terdapat sejumlah penanggung jawab menara telekomunikasi nakal di Pekanbaru.
"Memang ada beberapa yang tidak mengantongi izin dan langsung bangun saja," katanya.
Untuk itu, ia mengatakan Satpol PP Pekanbaru berperan dalam melakukan pengawasan, dan tetap berkoordinasi dengan pihaknya. Sesuai aturan, jelasnya, pelaku usaha menara telekomunikasi harus mendapat izin dari sejumlah instansi, termasuk DPM-PTSP.
"Tapi kenyataannya mereka membangun dulu baru mengajukan izin. Ini jelas salah," ujarnya. ***
sumber: riauterkini.com
Tiga Tower Illegal Disegel Satpol PP Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Tiga Tower Disegel Satpol PP Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
BMKG: Riau Berawan, Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
Sabtu, 06 September 2025 - 08:18:36 Wib Lingkungan
Hujan Masih Mewarnai Riau, BMKG: Waspadai Petir dan Angin Kencang
Jumat, 05 September 2025 - 10:34:44 Wib Lingkungan
BMKG Prediksi Hujan Merata di Riau, Warga Diminta Waspada
Kamis, 04 September 2025 - 07:56:24 Wib Lingkungan
Langit Riau Masih Basah, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
Selasa, 02 September 2025 - 10:04:00 Wib Lingkungan