PEKANBARU - Kembali, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menyegel tiga menara telekomunikasi ilegal penyebab kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang berdiri di Kota Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Rumbai Pesisir, Sukajadi dan Bukit Raya, Senin (24/7/2017).
"Dalam satu hari ini kita temukan tiga 'tower' ilegal yang langsung kita ambil tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Menara telekomunikasi pertama ilegal yang disegel berlokasi di Jalan Kenanga, Kecamatan Sukajadi. Menara itu berdiri di atas bangunan pertokoan. Menurut Zul, penyegelan dilakukan setelah Satpol PP Pekanbaru menerima dan mempelajari laporan masyarakat, yang resah akan keberadaan menara itu.
Selanjutnya, menara telekomunikasi kedua yang disegel berlokasi di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir. Posisi menara itu sama dengan lokasi pertama, yakni di atas bangunan pertokoan dan tidak dilengkapi izin.
Tidak berselang lama, tim kembali bergerak ke lokasi ketiga dan melakukan penyegelan di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Bahkan di lokasi ketiga pada salah satu bagian tower terdapat sebuah pesan dari si pemilik tanah yang ditempel pada sebuah kertas. Pesan tersebut menerangkan bahwa panel tower di gembok oleh pemilik lahan karena pihak pengelola tower belum membayar uang sewa lahan.
"Setelah kami lakukan penyegelan, kami akan berikan waktu untuk pihak pengelola untuk datang. Selanjutnya, jika tidak ada itikad baik dari pengelola, kami akan langsung menerbitkan surat peringatan," urainya.
Pemko Pekanbaru akan kembali memberikan ruang dan waktu kepada pengelola menara setelah surat peringatan, yakni tiga kali surat peringatan. Namun jika masih tidak digubris, maka langkah terakhir adalah pelaksanaan eksekusi dengan jalan pembongkaran.
Dengan bertambahnya penyegelan tiga menara tersebut, total Pemko Pekanbaru telah menyegel 16 menara yang sama. Bahkan, satu dari 16 menara itu telah dibongkar paksa.
Pekanbaru menjadikan keberadaan menara telekomunikasi sebagai salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah setempat kerap berhadapan dengan penanggung jawab menara telekomunikasi yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil sebelumnya mengatakan terdapat sejumlah penanggung jawab menara telekomunikasi nakal di Pekanbaru.
"Memang ada beberapa yang tidak mengantongi izin dan langsung bangun saja," katanya.
Untuk itu, ia mengatakan Satpol PP Pekanbaru berperan dalam melakukan pengawasan, dan tetap berkoordinasi dengan pihaknya. Sesuai aturan, jelasnya, pelaku usaha menara telekomunikasi harus mendapat izin dari sejumlah instansi, termasuk DPM-PTSP.
"Tapi kenyataannya mereka membangun dulu baru mengajukan izin. Ini jelas salah," ujarnya. ***
sumber: riauterkini.com
Tiga Tower Illegal Disegel Satpol PP Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tiga Tower Disegel Satpol PP Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexPaket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
Satu Terpidana Perambah Hutan di Siak Kecil Ditangkap, Empat Masih Buron
Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:52:40 Wib Lingkungan
Kawasan Operasi PHR Geger, Ditemukan Jejak Mirip Harimau Sumatera
Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:19:15 Wib Lingkungan
Aspandiar: Penertiban PETI Harus Konsisten dan Tuntas
Rabu, 08 Oktober 2025 - 12:52:27 Wib Lingkungan
Tak Gentar Hadapi Perlawanan, Polda Riau Tegas Lanjutkan Penertiban PETI di Cerenti
Rabu, 08 Oktober 2025 - 10:10:41 Wib Lingkungan
