Kejari Pelalawan Luncurkan E-PTSP Berbasis Online

Kejari Pelalawan Luncurkan E-PTSP Berbasis Online
Peluncuran E-PTSP online Kejari Pelalawan
Iniriau.com, Pelalawan - Kejaksaaan Negeri Pelalawan meluncurkan program layanan Elektronik Pelayanan Terpadu Satu  Pintu (E-PTSP) berbasis online,  Rabu (9/6/) di gedung PTSP Kejari Pelalawan.
 
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah berurusan dalam berbagai hal di Kejari Pelalawan, yakni cukup dengan mengunjungi website resmi Kejari Pelalawan.
 
Peluncuran layanan ini dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, SH., MH yang dihadiri Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH, Ketua PN Pelalawan, DR.Bambang Setyawan, SH., MH, Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro, SH., MH, Ragil Notaris serta perwakilan masyarakat.
 
Meskipun baru tahap awal, E-PTSP sudah bisa diakses dan memiliki 15 layanan. Diantaranya, website kejaksaan, survey kepuasan, pelayanan hukum, survey persepsi korupsi, info barang bukti, whistle blowing sistem, pengawasan aliran kepercayaan, informasi pidana umum, informasi tilang, lapor korupsi, pengawasan barang cetakan, pengajuan pertimbangan hukum, ijin besuk online dan jadwal persidangan.
 
Seluruh layanan, bisa diakses oleh masyarakat dengan mengisi materi aduan, menyertai data lengkap, alamat email, nomor telepon yang sudah tersedia pada masing-masing layanan. Keseluruhan layanan tersebut terintegrasi pada masing-masing Kasi di Kejari Pelalawan.
 
Sebelum peluncuran layanan online E-PTSP ini, kemaren juga sudah dilakukan sosialisasi baik kepada internal maupun eksternal. Untuk sosialisasi eksternal sudah dilakukan kepada masyarakat. Seterusnya, secara berjenjang akan disosialisasikan kepada pihak terkait.
 
"Pada Intinya, E-PTSP ini adalah untuk memudahkan layanan publik di Kejari Pelalawan. Ini baru tahap awal, kedepan kita berupaya untuk memiliki aplikasi yang bisa di download di Playstore," pungkas Kejari Pelalawan.**

Berita Lainnya

Index