Iniriau.com, PEKANBARU - Satgas Covid-19 Riau semakin memperketat pemeriksaan surat rapid anti gen calon penumpang pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru, menyusul tertangkapnya seorang penumpang yang menggunakan dokumen perjalanan dinas bebas covid palsu.
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, Jumat (11/6) mengatakan, pemeriksaan dokumen syarat perjalanan di bandara selama ini dilakukan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Namun dengan adanya kejadian pemalsuan surat bebas Covid-19, satgas langsung berkoordinasi agar pemeriksaan lebih diperketat.
"Pemeriksaan dokumen syarat perjalanan seperti surat antigen negatif Covid-19 saat ini lebih diperketat lagi," kata Mimi.
Terkait adanya penumpang pesawat yang menggunakan surat anti gen palsu, Mimi mengajak masyarakat untuk memahami makna penggunaan keterangan negatif Covid-19, sebagai syarat perjalanan.
"Surat keterangan bebas Covid bertujuan untuk mengetahui kondisi pasien yang akan melakukan perjalanan, apakah benar-benar sehat," ujarnya.
Mimi meminta kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan, untuk cepat mendeteksi apakah seseorang terpapar atau tidak.
Sebab jika saat dites dan ternyata hasilnya positif, bisa langsung dilakukan pengobatan.
"Dengan begitu virus tidak sampai menyebar ke anggota keluarga yang lain. Karena itu sekali lagi, masyarakat harus dituntut kesadarannya untuk bersama-sama memutus mata rantai covid-19," ujar Mimi.
Kebijakan memperketat pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan agar tidak terulang lagi kasus pemalsuan. Karna dari pengembangan kasusnya, polisi menemukan 1.252 lembar dokumen bebas covid palsu yang sudah dicetak.**