Pemko Sampaikan Revisi Ranperda Covid-19 ke DPRD Pekanbaru

Pemko Sampaikan Revisi Ranperda Covid-19 ke DPRD Pekanbaru

Iniriau.com, PEKANBARU - Guna memudahkan Tim Yustisi dan Satgas Penanganan Covid-19 dalam menegakkan Perda Covid-19, Pemko Pekanbaru menyampaikan ajuan revisi Perda Covid-19 kepada DPRD Pekanbaru. Meski notabenenya merupakan perda inisiatif, namun ajuan revisi tersebut disambut baik oleh DPRD Pekanbaru.

DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna,  penyampaian revisi Perda nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, Senin (14/06). Perda yang baru berumur 1 bulan tersebut, mendapatkan masukan dari Wakapolri, Gubernur dan Kapolda Riau sehingga disepakati untuk dilakukan revisi atau perbaikan.

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru – Nofrizal, didampingi oleh Ketua DPRD Pekanbaru – Hamdani dan sejumlah anggota DPRD Pekanbaru. Selain itu, juga hadir Asisten II Setdako Pekanbaru – El Syabrina dan Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru – Zaini Rizaldy serta sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, tingginya jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Pekanbaru membuat Pemko Pekanbaru kewalahan dalam menindak para pelanggar Perda. Salah satu poin perbaikan yang diajukan, tentang penghapusan pemberian surat teguran baik lisan dan tertulis kepada para pelanggar protokol kesehatan yang diganti dengan penindakan sistem sidang di tempat.

“Kita sama-sama mengetahui, bahwa jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru cukup tinggi. Bahkan para pelanggar protokol kesehatan, jumlahnya juga banyak. Tim Yustisi bersama Satgas Covid menjadi kewalahan dalam melakukan penindakan di lapangan. Dalam Perda yang lama, diatur bahwa pelanggar prokes harus mendapatkan surat teguran tertulis sebelum dijatuhi sanksi, nah ini kan cukup ribet. Jadi Pemko mengajukan revisi bahwa pemberian surat teguran sebaiknya dihapuskan atau dihilangkan, jadi para pelanggar prokes nantinya langsung dikenakan sidang di tempat dengan membayar uang denda yang telah ditetapkan pemerintah. Ini kan masukan yang baik, jadi kita setuju saja dilakukan perbaikan,” ungkap Nofrizal kepada Iniriau.com, Senin (14/06).

Nantinya setelah revisi selesai dilaksanakan, maka masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan menjalani sidang di tempat dengan membayar denda sebesar Rp 100 ribu untuk perseorangan dan Rp 5 juta untuk tempat usaha. **

Berita Lainnya

Index