Banding Diterima, Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perkara SMA Plus

Banding Diterima,  Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perkara SMA Plus
Suasana persidangan perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru . (Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Pekanbaru memangkan banding Pemerintah Provinsi Riau atas perkara lahan SMA Plus. Putusan Pengadilan Tinggi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, pada 3 Februari 2021 lalu yang telah memenangkan Yayasan Bina Sumber Daya Insani Riau, selaku pihak penggugat.

"Alhmdulilah, kita menang," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani didampingi Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum, Yan Dharmadi, Selasa (15/6/21).

Dasar putusan yang telah memenangkan Pemprov Riau atas perkara SMA Plus tersebut, dengan nomor: 86/PDT/2021/PT PBR. Dengan demikian, klaim penggugat atas lahan SMA Plus sudah berhasil dimentahkan, berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan.

"Keputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini,  juga sekaligus membatalkan hasil putusan pertama di Pengadilan Bangkinang yang menenangkan penggugat," ungkap Elly.

Sementara Yan Dharmadi mengaku sangat bersyukur putusan pengadilan yang telah melihat perkara ini dengan cermat dan jeli. Upaya Pemprov Riau mempertahankan aset daerah atas gugatan Yayasan Bina Sumber Daya Insani Riau, sesuai harapan.

"Alhamdulillah, kami tentu sangat bersyukur sekali. Karena majelis hakim telah melihat secara jeli atas perkara ini," ungkap Yan.

"Ini semata-mata demi keberlangsungan dunia pendidikan. Putusan ini sekaligus Upaya kita mempertahan aset daerah, dapat tercapai. Karena itu sekali lagi kami sangat berterima kasih kepada majlis hakim di pengadilan," ujar Yan lagi.**

Berita Lainnya

Index