iniriau.com,PEKANBARU-Hanya karena istrinya minta cerai, Melton Edison tega menghabisi nyawa Belda istrinya Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika setelah mengabisi nyawa istrinya mengunakan sebilah pedang, Edison menyerahkan diri pada Polsek Payung Sekaki.
“Setelah membacok korban, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Payung Sekaki. Dari informasi itu Polsek Payung Sekaki menginformasikan ke Polsek Rumbai Pesisir telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri di Jalan Pelapa, RT 02 RW 10, Kecamatan Rumbai Pesisir,” terangnya, Minggu 4 Juli 2021.
Kompol Maitertika mengatakan setiba di lokasi, jendela rumah korban dalam keadaan terbuka dan pintu terkunci. Kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan dengan luka berat di bagian kepala dan parang yang masih menancap di kepala.
Kejadian bermula ketika tersangka meminta kepada istrinya untuk membeli nasi pada pukul 14.00 WIB. Namun, korban menolak permintaan pelaku membeli nasi.
Kemudian tersangka berusaha membujuk korban namun korban menghindar dan mengatakan ingin meminta pisah dengan pelaku.Hal ini membuat pelaku emosi dan nekat menghabisi nyawa istrinya. (*)
Kejam, Hanya Karena Minta Cerai, Suami Bacok Istri dengan Pedang Hingga Tewas
Redaksi
Ahad, 04 Juli 2021 - 13:26:55 WIB
Ilustrasi-internet
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Ringkus Dua Kurir Sabu 13 Kg di Pelabuhan Air Putih Bengkalis
Ahad, 22 Maret 2026 - 21:19:44 Wib Hukum
Pagi Berdarah di Pekanbaru, Pria 50 Tahun Tewas usai Diserang
Rabu, 18 Maret 2026 - 14:10:54 Wib Hukum
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Selasa, 17 Maret 2026 - 12:28:33 Wib Hukum