Iniriau.com, PEKANBARU - Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai salah satu daerah yang diminta untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama 42 daerah lainnya di Indonesia, menyusul tingginya angka penularan covid-19 di ibu kota Provinsi Riau ini.
Hal itu disampaikan Gubernur Riau, Syamsuar usai menghadiri acara di Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (6/7/21).
"PPKM Pekanbaru diperpanjang dan diperketat sesuai arahan pusat. Namun untuk di Riau, semua kabupaten kita diberlakukan sama seperti PPKM Darurat. Semua harus melakukan pengetatan tanpa terkecuali," kata Gubri.
Pengetatan ini kata Gubri untuk memaksimalkan pencegahan masuknya varian delta yang mulai menyebar di beberapa wilayah di Indonesia. Selama Pengetatan PPKM, setiap orang yang masuk ke Riau harus menunjukkan surat swab PCR dan surat sudah divaksin, sebagai syarat dokomen perjalanan.
"Sesuai arahan dari pusat, Riau juga masuk dalam tujuh provinsi yang harus mewaspadai penyebaran varian delta. Jadi kita harus maksimalkan pencegahan, salah satunya dengan pengetatan PPKM. Semua daerah di Riau kita berlakukan PPKM," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Salah satunya adalah Kota Pekanbaru, Riau.
Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi COVID-19.
"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali," ujar Airlangga, Senin (5/7) lalu.
Dampak dari pengetatan tersebut, perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen, sehingga WFO hanya 25 persen. Kemdian untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Berikutnya pada sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.**