JAKARTA, - Seluruh perangkat desa di Indonesia akan menerima gaji UMR dan mendapatkan tambahan fasilitas dari pemerintah setempat.
" Keputusan itu menjadi titik tengah yang diambil pemerintah setelah adanya desakan pegawai desa yang menginginkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Tadi sepakat tidak usah di PNS kan. Hasil kompromi hasil 2 sampai 3 kali ketemu mereka, mereka sudah mau (tidak berstatus PNS),” katanya setelah melakukan audiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Diketahui, kendati tidak diangkat jadi PNS, ada sejumlah peningkatan kesejahteraan yang akan diterima. Misalnya, gaji yang sesuai Upah Minimum Regional, hingga jaminan sosial berupa BPJS.
“Dia sebagai ujung tombak pemerintahan, kalau gaji ya sesuai UMR yang ada di Kabupaten. Jangan ada yang di bawah UMR, bisa dapat fasilitas BPJS,” tuturnya.
Tak hanya itu, peningkatan secara kapasitas kemampuan juga akan diberikan. Dengan kesejahteraan dan keahlian yang meningkat, Tjahjo sendiri berharap para perangkat desa bisa meningkatkan kinerja mereka.
Sumber: JPG/riaupos.co
Perangkat Desa Akan Terima Gaji UMR dan Tambahan Fasilitas
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Sengketa 9 Tahun di Inhil, Mafirion Minta Negara Hadir Lindungi Petani
Jumat, 11 September 2026 - 23:04:18 Wib Nasional
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Advokat di Ibu Kota
Ahad, 06 September 2026 - 09:04:00 Wib Nasional
Gelar Program Vokasi Nonmigas, PHR Latih Puluhan Teknisi AC Muda dan Kompeten
Kamis, 03 September 2026 - 14:52:21 Wib Nasional
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers akan Libatkan Seluruh Konstituen
Kamis, 03 September 2026 - 13:12:16 Wib Nasional