Biadap ! Seorang Mahasiswa di Kuansing Buang Janin Bayi ke Sumur

Biadap ! Seorang Mahasiswa di Kuansing Buang Janin Bayi ke Sumur

iniriau.com, TELUK KUANTAN - Kurang dari 24 jam, Polsek Singingi Jajaran Polres Kuansing berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi ke dalam sumur. Ia adalah sepasang kekasih warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Tersangka adalah NY (20) dan DR (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi Ahad (1/8/2021) malam .

Dimana penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki masih lengkap dengan ari-ari atau tali pusar yang dibuang ke dalam sumur milik Sukamto, warga Jalur 7 B RT/RW 014/004 Dusun Suka Maju Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi.

Bayi malang ini ditemukan di dalam sumur di jalur 7 B RT/RW 014/004 Dusun Suka Maju, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kuansing.

Penemuan bayi ini pertama kali diketahui Sukantri ibu NY ketika ia menghidupkan air kran di dapur rumahnya, Senin (2/8/2021) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Air tersebut berbui dan mengeluarkan aroma busuk, lalu saksi pergi ke kamar mandi belakang yang berada di luar rumah kemudian membuka tutup sumur. Saat melihat ke dalam sumur ia melihat seperti ada boneka tertelungkup.

Lalu saksi memberitahukan kepada suaminya Sukanto. Setelah melihat ke sumur Sukanto juga memberitahukan orang tuanya Sukandar. Kemudian saksi bersama - sama mengangkat bayi dari dalam sumur menggunakan pipa paralon diberi kait.

Sampai di atas ternyata ditemukan mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari, kemudian saksi melaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K MM, melalui Kapolsek Singingi IPTU Koko F.Sinuraya, SH. MH, juga membenarkan peristiwa pembuangan jabang bayi ini.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan interogasi dari para saksi, hingga diamankan 2 orang pelaku diduga erat hubungannya dengan tindak pidana aborsi.

"Pelaku adalah NY (20) ibu bayi berstatus Mahasiswi, dan DR (26) ayah bayi juga Mahasiswa, alamat sama - sama Desa Sungai Kuning," kata Kapolsek.

Selanjutnya, dilakukan interogasi kepada pelaku. Keduanya mengaku sudah berpacaran dari awal 2020. Semenjak bulan Oktober 2020 mereka sering melakukan hubungan badan.

Dan di bulan Februari 2021, pelaku NY memberitahukan kepada DR bahwa dirinya telah hamil. Namun DR justru menyuruh NY supaya menggugurkan kandungan tersebut dengan cara minum obat, namun tidak berhasil.

Karena tidak ada reaksi maka pada bulan April 2021 DR kembali menyarankan NY minum obat sampai selama 1 minggu namun tetap tidak ada reaksi.

Dan dipenghujung Juli tepatnya hari Kamis, tanggal 29 tahun 2021, DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan tinggal di rumah orang tua NY yakni ST.

Diketahui sebelumnya NY sempat minum minuman kalang kreting daeng. Ahad (1/8/2021) sekitar jam 00.30 WIB, pelaku NY merasakan perutnya mules kemudian pelaku pergi kekamar mandi di belakang rumah, setibanya di kamar mandi, janin bayi langsung keluar dari kandungan.

"Karena pelaku NY ini takut ketahuan, kemudian ia membuang janin tersebut kedalam sumur yang berada di belakang rumah," terang Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku menurutnya beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 194 jo pasal 75  UU Nomor 36 thn 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP. **

Berita Lainnya

Index