Iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (AS) menyampaikan pledoi atau pembelaan secara pribadi pada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam Zulkifli AS menyampaikan pledoi secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan didengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam pledoi yang dibacakan Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (AS) terlihat pasrah pada keputusan hakim. Terbukti Mantan Walikota Dumai ini tidak meminta majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan dirinya dalam perkara suap dan gratifikasi dana alokasi khusus (DAK). Dia hanya meminta hukuman ringan dan rida menjalani vonis jika dinyatakan bersalah.
Zulkifli yakin majelis hakim akan memvonis dirinya memakai hati nurani terkait kasus suap dan gratifikasi miliaran rupiah yang tengah menjeratnya. Pasalnya, Zulkifli menyebut tidak merugikan negara dan sudah melakukan khilaf sehingga berurusan dengan KPK.
"Memohon majelis putusan memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya karena hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi," kata Zulkifli AS, Senin petang, 2 Agustus 2021.
Zulkifli AS menyinggung beberapa pertimbangan JPU yang menuntutnya hukuman penjara 5 tahun. Salah satunya terkait pertimbangan JPU yang menyatakan Zulkifli AS tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Mantan Wali Kota Dumai dua periode ini berpendapat, dirinya tidak merugikan negara dalam pengurusan DAK Kota Dumai ke Pemerintah Pusat. Dia menyatakan tidak ada uang negara yang dinikmatinya dalam pengurusan tersebut.
Di sisi lain, Zulkifli mengakui ada pemberian uang ratusan juta kepada pegawai di Kementerian Keuangan, salah satunya Yaya Purnomo. Zulkifli mengaku terpaksa karena diancam nama tersebut jika tidak memberikan uang.
"Saya di bawah ancaman (DAK tidak cair) jika tidak memberikan uang, jika pemberian itu kesalahan saya mohon maaf atas kekhilafan saya," jelas Zulkifli.
Dalam pembacaan pledoi ini Zulkifli AS juga menyebutkan sudah mengembalikan uang kepada KPK. Hal ini karena telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Dia mengaku ikhlas meskipun pengembalian memakai uang pribadi.
"Walaupun bukan uang korupsi, semoga bermanfaat bagi negara," imbuh Zulkifli AS.
Zulkifli AS juga mempertanyakan tuntutan membayar kerugian negara Rp3,8 miliar oleh JPU. Dirinya mengaku tidak paham karena dirinya selama menjabat merasa tidak pernah merugikan negara.
Apalagi, tuntutan itu tidak dilengkapi dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan telah terjadi kerugian negara.
Zulkifli juga mempertanyakan penyitaan beberapa sertifikat hak milik (SHM) tanah oleh penyidik. Apalagi tanah itu dibeli pakai uang pribadi, bukan hasil korupsi sebagaimana dakwaan.
"Apalagi dengan menindas orang lain," tegas Zulkifli.
Sidang pledoi ini disaksikan istri Zulkifli AS di ruang sidang pengadilan. Tangis sang istri mewarnai pledoi karena Zulkifli AS menyebut apa yang dialaminya merupakan cobaan hidup bagi keluarga.
Kepada sang istri, Zulkifli AS berpesan agar tetap melanjutkan hidup meskipun terpisah oleh jeruji besi. Sang istri diminta selalu berbuat kebaikan dan jangan terlena dengan harta dan jabatan.**