iniriau.com, BATAM - Polsek Bengkong meringkus pelaku pencurian runah warga Bengkong Indah pada Selasa (3/8/2021) dini hari sekitar pukul 3.30 WIB. Pria berinisial RH (20) kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio mengungkapkan RH diketahui membobol rumah warga Bengkong Indah pada Selasa (3/8/2021) dini hari sekira pukul 3.30 WIB.
Ia sempat kabur, namun ditangkap dua jam setelah peristiwa pembobolan tersebut.
"Sekitar pukul 5.30 WIB ia kami tangkap," kata Rio, Rabu (4/8/2021).
Aksi RH sempat diketahui pemilik rumah bernama Irwan Parwansyah. Curiga mendengar suara aneh, korban mengecek dan melihat pelaku sudah kabur sambil menggondol sebuah televisi berukuran 32 inchi.
Korban lantas ke luar rumah dan sempat melihat RH melangkah cepat. Saat coba dikejar, RH sudah menghilang di belokan jalan.
Korban lantas melapor ke Polsek Bengkong dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada RH. Diketahui, pria ini merupakan residivis kasus curanmor pada 2019 dan baru bebas setahun sebelumnya.
Petugas lantas membekuk RH di rumahnya, kawasan Batuampar bersama dengan barang bukti.
"Kita lagi lakukan pengembangan untuk mencari kasusnya yang lain," pungkas Rio.**