Tidak Kooperatif, Mursini Langsung Ditahan Kejati Pasca Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka

Tidak Kooperatif, Mursini Langsung Ditahan Kejati Pasca Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka

Iniriau.com, Pekanbaru -  Setelah mangkir dua kali, akhirnya mantan Bupati Kuansing Mursini memenuhi panggilan penyidik. Usai melakukan pemeriksaan, mantan orang nomor satu di Kuansing ini, langsung ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8/2021). 

Pada pemeriksaan Kamis (5/8/2021) Mursini tiba di Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB. Dia hadir setelah dipanggil untuk ketiga kalinya oleh penyidik. Sebelumnya, dua panggilan yang dilakukan tak dihadirinya. Pemeriksaan pada Mursini seleaai pukul 16.00. Mursini keluar dari gedung Kejati Riau sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu.

Saat digiring ke mobil tahanan Mursini tidak banyak komentar. Bahkan saat ditanya tentang perkara korupsi yang menyeret dirinya hanya dijawab singkat. "Tanya ke penyidik," kata dia.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto penahanan pada mantan Bupati Kuansing ini dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk

"Penyidik telah melakukan penahanan ke rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya. Penahanan dilakukan terhadap bekas orang nomor satu di Kuansing karena dia dinilai tak kooperatif. Alasan penahanan terhadap Mursini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.

"Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan," singkatnya. Sebelumnya, permintaan penundaan pemeriksaan sempat dilayangkan karena Penasehat Hukum (PH) Mursini terpapar Covid-19. Mursini seharusnya, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (30/7/2021). Namun tidak hadir.  Penyidik Pidsus Kejati Riau kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8/2021) kemarin. Kembali, panggilan pemeriksaan ini tak dihadirinya.

Mursini merupakan tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada enam kegiatan. Eks Bupati Kuansing ini ditahan dengan alasan tidak kooperatif. Total anggaran pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing itu mencapai Rp13.300.600.000. Adapun kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017. Diduga timbul kerugian negara sebesar sekitar Rp5 miliar.**

Berita Lainnya

Index