iniriau.com, KAMPAR - Saat sedang asik main judi jenis song, tiga orang warga di areal perkebunan sawit PTPN-V Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung. Pelaku judi yang diamankan polisi adalah HA (55) warga Desa Tanjung Sawit, IB (30) warga Desa Sumber Makmur dan DM (55) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Kampar.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini. Sumaeno mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (04/08/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Polsek Tapung mendapat informasi adanya masyarakat yang sedang bermain judi kartu diareal kebun sawit PTPN-V Sei Garo wilayah Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.
Kapolsek Tapung langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH bersama Tim Opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya di TKP yang dimaksud, Tim menemukan sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu remi dan berhasil mengamankan HA, IB dan DM, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri." Ujar Kapolsek Tapung ini.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 93 lembar kartu remi, 4 kotak kartu remi, 2 lembar terpal warna coklat putih dan uang tunai sebesar Rp 524 ribu yang digunakan sebagai taruhannya. **