iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Minas menangkap 2 (dua) orang warga Mandi Angin, Minas. Tersangka berinisial DA (19) dan NA (19) ditangkap dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua remaja ini dotangkap Kamis (05/08/2021) sekitar pukul 19.00 WiB di Jalan Sarindo Kampung Mandi Angin tepatnya di dekat jembatan Sarindo Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto, SIK, MH melalui Kapolsek Minas Kompol Syawaludin Pane mengatakan penangkapan dua remaja ini berawal dari informasi masyarakat.Dimana warga melihat di Kampung Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak sering terjadi transaksi serta penyalahgunaan narkotika.
Tim opsnal Reskrim Polsek Minas segera melakukan penyelidikan dan mencurigai 2 (dua) orang yang sedang berada di Jalan sarindo Kampung Mandi Angin. Kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua orang yang berada di Jalan Sarindo tersebut. Saat penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket kecil yang diduga sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakan oleh DA.
Dari keterangan DA terungkap 8(delapan) paket kecil diduga sabu-sabu yang di bungkus plastik klip warna bening tersebut adalah milik NA yang pada saat itu posisinya masih dekat dengan DA. Kemudian tim langsung mengamankan DA dan NA serta paket narkotika diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut.
"Selain mengamankan Saat 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 2,45 gr polisi juga menyita1 (satu) buah tas kecil merk eiger, 1(satu) buah timbangan digital kecil." Ujar Kompol Syawaludin Pane.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Minas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.**