iniriau.com, KAMPAR - Untuk merampungkan berkas perkara Tim penyidik Polres Kampar bersama Polsek Tapung, menggelar rekonstruksi pembunuhan. terhadap Elsa yang dilakukan oleh tersangka FT alias Erik. Peristiwa pembunuhan ini terjadi dengan TKP areal Kebun Sawit Teratai Jaya Desa Sei Putih Kecamatan Tapung pada (22/5/2021) lalu.
Pelaku adalah Friederik Silvester Tambunan alias Erik. Pria 41 tahun itu merupakan kekasih korban.
Dalam reka adegan yang digelar di Mapolres Kampar itu, Erik mengaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati karena sudah tiga kali diselingkuhi korban. Lelaki yang sudah memiliki istri itu mengatakan, selama ini dia yang membiayai kehidupan korban mulai dari kos hingga kebutuhan sehari-hari.
Sebanyak 14 rangkaian adegan diperagakan Erik. Mulai dari dia menjemput ke kos korban yang terletak di Pekanbaru. Ia menjemput korban menggunakan mobil rental merek Innova Reborn.
Setelah itu Erik membawa korban jalan-jalan di seputaran Jalan HR Subrantas Pekanbaru. Kemudian berputar arah menuju ke Jalan Garuda Sakti menuju arah Sei Galuh Kecamatan Tapung, Kampar.
Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno menyampaikan, bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini sebagai kelengkapan dalam berkas perkara, "untuk memastikan kesesuaian keterangan serta kesaksian yang tertuang dalam berkas perkara, yang dibutuhkan pada saat penuntutan di Pengadilan nantinya," ungkap Kompol Marno.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini digelar di lapangan hitam depan gedung serbaguna Polres Kampar, pada Senin pagi (09/08/2021) pukul 10.00 WIB.
Rekontruksi kasus pembunuhan ini diperankan langsung oleh tersangka Erik, sementara untuk korban diperankan oleh orang lain sebagai peran pengganti.
Sebanyak 14 adegan dilakukan oleh tersangka pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan ini. Disaksikan oleh Tim penyidik, penuntut umum dan penasehat hukum tersangka. Proses rekonstruksi ini berlangsung sekitar 2 jam dan berakhir sekitapukul 12.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Kegiatan rekonstruksi ini dihadiri Kapolsek Tapung yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH, Kasat Reskrim Polres Kampar yang diwakili oleh Kanit Idik I IPTU MT. Sinaga MH, Kasipidum Kejari Kampar Sabar Gunawan SH, Jaksa Penuntut Umum Titiek Indrias SH dan A.C. Andy. A. Situmorang MH. Juga hadir Penasehat Hukum Tersangka Hakim Makrifat MH & Partner serta Tim Penyidik Polsek Tapung.**